40 Napi 'High Risk' di Lapas Palembang Dipindahkan ke Nusakambangan
·waktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 40 narapidana yang masuk dalam kategori high risk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang ke Pulau Nusakambangan.
“Langkah ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi warga binaan. Untuk warga binaan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, “ kata Dirjen PAS, Mashudi, dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Sebanyak 40 napi itu ditempatkan pada 6 lapas di Pulau Nusakambangan, yakni Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIa Pasir Putih, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman, Lapas Kelas IIa Gladakan, dan Lapas Kelas IIa Besi.
Mashudi menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk bersih-bersih lapas dan rutan dari gangguan keamanan dan ketertiban. Termasuk upaya memberantas peredaran narkoba, ponsel dan barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas.
“Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, hp, scaming, atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” tegas Mashudi.
Pengawalan pemindahan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan bersama Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan. Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP.
Total sampai saat ini sudah 2648 warga binaan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
