40 Perkara Lanjut Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada di MK: Banjarbaru-Papua

5 Februari 2025 23:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai membacakan sidang putusan dismissal gugatan Pilkada 2024. Sebanyak 40 perkara diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Sidang dismissal ini memutuskan apakah gugatan yang diajukan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
“Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Diketahui, total gugatan atau sengketa yang diregistrasi MK adalah sebanyak 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025
Untuk perkara yang diputuskan bakal lanjut ke tahap pembuktian, MK selanjutnya akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada 7–17 Februari 2025 mendatang.
Dalam persidangan tersebut, para pihak bakal mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli dengan jumlah yang ditentukan MK.
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
Berikut ini daftar perkara yang lanjut ke tahap pembuktian:
ADVERTISEMENT