400 Nasabah Diteror Pinjol Ilegal: Sebar Foto Rekayasa, Uang Rp 14 M Disita
·waktu baca 4 menit

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi oleh sebuah sindikat pinjaman online ilegal yang beroperasi menggunakan sejumlah aplikasi tidak berizin. Aplikasi itu adalah “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
Namun, para pelaku terus mengancam dan memeras korban padahal pinjaman mereka telah dilunasi. Ratusan orang pun jadi korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol tersebut,” kata Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Salah satunya adalah HFS, yang melapor setelah menerima teror berulang sejak 2021. Menurut Andri, teror dikirim melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, meskipun HFS telah melunasinya pada November 2022.
Para pelaku tidak hanya menagih, tetapi juga menyebarkan data pribadi milik korban dan membuat foto manipulasi bermuatan asusila dengan menempelkan wajah korban.
Puncaknya pada Juni 2025. “Kali ini, ancaman juga dikirimkan kepada keluarga saudari HFS sehingga korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” ujar Andri.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Saat mengungkap kasus ini, penyidik menangkap tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster operasional;
Klaster penagihan atau desk collection yang terdiri dari NEL alias JO dari aplikasi Pinjaman Lancar, SB sebagai leader DC dari aplikasi Pinjaman Lancar, RP sebagai DC dari aplikasi Dompet Selebriti, STK sebagai leader DC dari aplikasi Dompet Selebriti
Klaster pembayaran atau payment gateway yang terdiri dari IJ sebagai finance, AB sebagai manajer operasional, dan ADS sebagai customer service. Ketiganya berperan di PT Odeo Teknologi Indonesia.
Pengungkapan kasus ini disertai penyitaan 32 ponsel, 9 laptop, 12 kartu SIM, 3 mesin EDC, 11 buku rekening. Polisi juga menyita 1 monitor, 9 kartu ATM, 3 kartu identitas, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo Teknologi Indonesia.
Dana Rp 14,28 Miliar Diblokir
Penyidik juga memblokir aliran dana terkait aktivitas pemerasan dengan total nilai Rp 14,28 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total Rp 14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” ujar Andri.
Para tersangka di kedua klaster dijerat ancaman hukuman pidana sebagai berikut;
Terhadap Klaster Penagihan atau Desk Collection disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27b ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Klaster Pembiayaan atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
