41 Anggota DPRD Ditahan, Keputusan di Kota Malang Cukup oleh Wali Kota

4 September 2018 14:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri dalam negeri Tjahjo kumolo usai konferensi pers dengan KPK, Selasa (4/9). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penahanan 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang oleh KPK membuat pengambilan keputusan di Kota Malang terancam lumpuh. Sebab, untuk menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka pengesahan usulan peraturan daerah (perda), dibutuhkan minimal 30 anggota DPRD yang hadir.
ADVERTISEMENT
Padahal, saat ini hanya tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pembahasan krusial mengenai kelanjutan pemerintahan Kota Malang di antaranya pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, dan pembahasan rancangan APBD 2019.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan permasalahan pengambilan keputusan di Kota Malang akan tetap berjalan. Sebab dirinya telah mengeluarkan diskresi sesuai dengan aturan Pasal 22 hingga Pasal 32 UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam diskresi tersebut, Tjahjo memastikan pengambilan keputusan di Kota Malang tidak akan melibatkan DPRD Kota Malang. Pengambilan keputusan, termasuk APBD, cukup dengan peraturan wali kota Malang.
"Permasalahannya (anggota) DPRD Kota Malang kan tidak kuorum, karena tidak bisa kuorum maka tidak bisa berkoordinasi (dengan Pemkot Malang)," ujar Tjahjo usai berkonsultasi dengan pimpinan KPK terkait penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang tersisa hanya ada empat (anggota DPRD). (Untuk pengambilan keputusan) bisa melakukan (menerbitkan) peraturan bupati, wali kota, tanpa harus persetujuan DPRD, itu saja," imbuh Tjahjo.
Anggota DPRD Malang (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Malang (03/09/2018). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Meski pengambilan keputusan hanya melalui peraturan wali kota, akan tetapi pengawasan tetap dilakukan. Pengawasan itu dilakukan dengan memberi kewenangan kepada gubernur Jawa Timur untuk terlibat dalam pembuatan peraturan wali kota. Setelah itu, penerbitan peraturan wali kota tersebut juga harus seizin Mendagri.
"Maka kami mengeluarkan diskresi dengan UU (Administrasi Pemerintahan) tadi sudah. Memberikan kewenangan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk ikut terlibat," ucapnya.
Diketahui KPK telah menetapkan tersangka dan menahan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Artinya, saat ini tersisa 4 anggota DPRD Kota Malang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Jarot diduga menyuap Arief sebesar Rp 700 juta terkait pembahasan APBD-P Malang. Uang Jarot itu diduga diberikan oleh Moch Anton selaku Wali Kota Malang yang telah divonis 2 tahun penjara.
Diduga, uang diberikan agar para anggota DPRD Kota Malang itu menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Malang menjadi peraturan daerah Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.