Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
41 Anggota Jadi Tersangka, Aktifitas DPRD Malang Terhenti
6 September 2018 19:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan RAPBD tahun anggaran 2015. Hanya tersisa 4 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdurrochman dari PKB, Subur Triono dari PAN, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Haryanu dari PDIP.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Subur Triono, mengaku aktivitas di Kantor DPRD Kota Malang terhenti sejak 41 rekannya yang lain ditahan KPK. Saat ini tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh DPRD seperti biasanya.
"Ya, rutinitas kedewanan sementara tidak ada aktivitas. Ini kita menunggu koordinasi Pemkot, Pemprov dan pemerintah pusat," kata Subur di Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/9).
"Sahabat enggak ada jadi sepi. Teman-teman saya sekarang ya kalian wartawan ini," seloroh Subur.
Sebelumnya, KPK menentapkan mayoritas anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap APBD-P Tahun Anggaran 2015. Tercatat, sebanyak 41 anggota dari 45 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
ADVERTISEMENT
Korupsi berjamaah itu bermula dari rapat antara Banggar DPRD Kota Malang dengan Tim Anggaran (Timgar) Pemkot Malang. Kasus korupsi berjamaah DPRD Kota Malang ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada awal Agustus 2017 lalu.
Ketika itu, KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, dan eks Ketua DPRD Kota Malang, Mochamad Arief Wicaksono.
Selain kasus suap, KPK juga tengah menyidik dugaan gratifikasi Rp 5,8 miliar yang diterima para anggota DPRD Kota Malang terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus gratifikasi ini.