41 Mahasiswa FK Uncen Terancam Dikeluarkan dari Ujian Dokter, Ini Kata Rektor

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), Dr. Ferdinand Risamasu, memberikan penjelasan resmi terkait polemik di Fakultas Kedokteran (FK) Uncen yang memicu aksi pemalangan kampus oleh mahasiswa pada 29 September 2026 lalu.
Aksi protes tersebut dipicu keresahan puluhan mahasiswa retaker (peserta ujian ulang) Program Profesi Dokter yang terancam tidak bisa mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) akibat terbentur aturan batas masa studi.
Ferdinand menjelaskan, dari total 129 calon peserta ujian profesi dokter, terdapat 33 mahasiswa first taker dan 95 mahasiswa retaker. Dari 95 mahasiswa retaker tersebut, sebanyak 41 orang tercatat telah melampaui batas maksimal masa studi lima tahun atau 10 semester.
"Pembatasan ini bukan karena suka atau tidak suka. Pembatasan ini berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada. Bagi mahasiswa yang melampaui batas masa studi lima tahun, panitia ujian nasional tidak dapat memberikan izin," ujar Ferdinand di Rektorat Uncen.
Demi mencari solusi, pihak Uncen telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, serta Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar selaku kampus pengampu yang berakreditasi Unggul.
Ferdinand juga menanggapi isu mengenai skema "Afirmasi Plus" yang dituntut mahasiswa. Pihaknya menegaskan belum bisa mengambil keputusan karena belum ada panduan atau petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. Begitu pula dengan isu penurunan grade akreditasi kampus yang beredar di masyarakat.
"Secara ketentuan, universitas tidak bisa menyampaikan sesuatu kepada publik ketika tidak ada ketentuan, peraturan, atau edaran resmi," tegasnya.
Di tengah polemik ini, Uncen juga melakukan pembenahan internal dengan menunjuk Dr. Yan Dirk Wabiser sebagai Plt Dekan FK Uncen menggantikan Dr. Septinus Saa yang mengundurkan diri. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 726/UN20/KP/2026 tertanggal 23 September 2026.
Penataan kepemimpinan ini dilakukan menyusul temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi pada 2025 yang menyatakan proses pengangkatan dekan sebelumnya tidak sesuai Statuta Uncen. Plt Dekan baru diberi mandat untuk memimpin proses pemilihan dekan definitif dalam waktu maksimal dua bulan.
