41 Napi Bandar Kakap Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bangunan Lapas yang telah siap difungsikan, terlihat dari luar pagar Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan Lapas yang telah siap difungsikan, terlihat dari luar pagar Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Sebanyak 41 narapidana kasus narkoba dipindahkan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Mereka yang dipindahkan ialah para bandar narkoba.

Para napi itu berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Cilegon, Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Serang.

Sebanyak 10 napi di antaranya ialah terpidana mati. Terdapat pula 11 napi yang dihukum penjara seumur hidup.

“Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Sejumlah petugas dengan menggunakan sebo, melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Proses pemindahan napi sudah berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hari Kamis (4/6). Mereka sudah tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

Tujuan pemindahan itu ialah agar mencegah terjadinya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

"Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujar Reynhard.

Ilustrasi narkoba. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

“Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” imbuh jenderal polisi ini.

Ia pun memastikan proses pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, di mana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Reynhard juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan narkotika.

“Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

embed from external kumparan

Ia pun memastikan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona