42 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Kasus KDRT Maut Jagakarsa

29 Desember 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pembunuhan empat orang anak, Panca Darmansyah, dihadirkan dalam rekonstruksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pembunuhan empat orang anak, Panca Darmansyah, dihadirkan dalam rekonstruksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi selesai melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan 4 anak yang dilakukan oleh ayahnya, Panca Darmansyah (40), di rumahnya Gang Roman Jagakarsa, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Jumat (29/12). Dihadiri oleh puluhan penyidik dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang ditemani Wakasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi.
"Pada sore hari ini kami dari polres telah melaksanakan rekon kasus tindak pidana pembunuhan di Jagakarsa. Sebagai disaksikan. Penyidik Polres melakukan 42 adegan rekonstruksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dijumpai wartawan pada Jumat (29/12).
Tersangka kasus pembunuhan empat orang anak, Panca Darmansyah, melakukan adegan dalam rekonstruksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 15.15 WIB.
42 adegan itu sendiri terdiri dari 10 adegan terkait tindakan KDRT yang dilakukan Panca kepada Devnisa, istrinya. Berlanjut dengan sisanya, sebanyak 32 adegan adalah terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Panca kepada keempat anaknya.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pembunuhan empat orang anak, Panca Darmansyah, melakukan adegan dalam rekonstruksi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Jadi secara berurutan pada saat hari Sabtu (2/12) dini hari saat terjadi KDRT sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berurutan satu per satu terhadap 4 orang korban," sambungnya.
Bintoro mengatakan secara garis besar Panca merasa menyesal dan meyakini bahwa sang istri akan lebih bebas bila sendiri.
"Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istri dan menyampaikan istri akan puas bila sendirian," tutupnya.
Panca saat ini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan setelah RS Polri menyatakan tersangka layak secara kesehatan, baik fisik dan jiwa, untuk ditahan.
Kini, Panca dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.