43 Orang asal Cianjur Terjaring Masuk ke Bali Pakai Surat Antigen Palsu

31 Agustus 2021 8:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menunjukan surat rapid test antigen palsu di Jembrana. Foto: Dok.Polres Jembrana
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menunjukan surat rapid test antigen palsu di Jembrana. Foto: Dok.Polres Jembrana
ADVERTISEMENT
Sebanyak 43 warga asal Cianjur, Jawa Barat, terjaring masuk ke Bali menggunakan surat rapid test antigen palsu, Kamis (26/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HK (39) dan YA (39), sopir bus dan travel.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit bus dan mobil travel di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (26/8) lalu.
Petugas lalu menemukan 31 penumpang dalam bus dan 12 penumpang dalam mobil. Semuanya menunjukkan rapid test antigen palsu. Berdasarkan keterangan penumpang, surat palsu tersebut diperoleh dari sopir seharga Rp 100 ribu.
"Kedua pelaku berinisial HK dan YA, yang merupakan sopir kendaraan tersebut, menyeberang dari Jawa ke Bali dengan membawa penumpang yang semuanya membawa surat keterangan hasil rapid antigen palsu," kata Reza dalam keterangan rilisnya, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Polisi lalu mengarahkan penumpang untuk menjalani rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Mereka dinyatakan negatif COVID-19 dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Petugas kepolisian menunjukan surat rapid test antigen palsu di Jembrana. Foto: Dok.Polres Jembrana
Sementara itu, kedua tersangka dibawa ke Polres Jembrana. Berdasarkan pengakuan tersangka, surat rapid test antigen palsu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial A.
Di hari yang sama, polisi berhasil menangkap A di Bali. A, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mematok harga Rp 60 ribu per satu lembar surat antigen palsu.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 48 buah KTP; surat keterangan rapid test antigen palsu; uang tunai sebesar Rp 1,6 juta; 1 unit bus; 1 unit mobil travel merek Isuzu elf DK 7560 AG; serta 1 unit ponsel.
ADVERTISEMENT
"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 263 Ayat 2 KUHP, atau Pasal 268 KUHP, atau Pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut," pungkas Reza.