43 Persen Timbunan Sampah di Jatim Belum Dikelola dengan Baik, Apa Solusinya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Tempat Pembuangan Sampah Foto: Shutterstock

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno Dengar Pendapat dengan sejumlah Pemprov. Rapat itu membahas soal peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam rapat ini turut dihadiri dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Bali, dan Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikan laporan terkait timbunan sampah di Jawa Timur.

kumparan post embed

Dia mengatakan masih ada 43 persen timbunan sampah yang belum bisa dikelola dengan semestinya.

"Kami laporkan bahwa di Jawa Timur meskipun Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 sudah berjalan 14 tahun tetapi timbunan sampah yang bisa dikelola oleh Jawa Timur baru 56,43 persen. Jadi masih ada timbunan sampah 43,57 persen yang belum dikelola dengan baik," ucap Wahid Wahyudi saat rapat dengan Baleg DPR RI, Selasa (5/7).

Wahid menuturkan, Jawa Timur menghasilkan sampah mencapai 5 juta ton per tahunnya. Jadi, dia mengusulkan agar pemerintah pusat menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 ini terkait pengelolaan sampah di daerah-daerah yang tidak terkelola dengan baik.

"Timbunan sampah per tahun itu mencapai 5,6 juta ton per tahun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahid menuturkan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Namun menurut dia, kesadaran masyarakat juga kurang dalam pengelolaan sampah, khususnya pemilahan sampah agar bisa menjadi nilai ekonomi.