43 Restoran di Jakbar Disegel Satpol PP Selama PSBB Transisi 12-31Oktober

3 November 2020 2:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kota menyegel sebuah toko. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kota menyegel sebuah toko. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 56 tempat usaha di Jakarta Barat disegel Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan selama penerapan PSBB transisi 12-31 Oktober 2020. 43 di antaranya merupakan restoran.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan, mayoritas restoran yang disegel melanggar batas operasional yang ditentukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta.
"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam," kata Tamo dikutip dari Antara, Senin (2/11) malam.
Sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3x24 jam. perusahaan dan perkantoran ini ditutup karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja.
Setelah dilakukan penindakan, lanjut dia, semua restoran dan perusahaan maupun perkantoran kembali taat dengan aturan. Menurutnya, hal ini terbukti dari tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha itu setelah ditindak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro, menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 khususnya di Jakarta Barat," kata Ivand.