44 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan-Pembakaran Tiga Kantor DPRD di Sulsel
·waktu baca 1 menit

Total 44 orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak hingga menjarah kantor DPRD yang tersebar di Sulawesi Selatan.
Terkait kasus perusakan kantor DPRD Sulawesi Selatan, terdapat 14 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
"14 orang tersangka perusakan, pembakaran, dan penjarahan kantor DPRD Sulawesi Selatan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9).
Sementara, terkait perusakan kantor DPRD Makassar, terdapat 28 orang yang dijadikan tersangka. Kemudian, terkait perusakan di kantor DPRD Palopo, ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka.
"Dua orang tersangka kantor DPRD Kota Palopo," ucap dia.
Syahar memastikan proses hukum terhadap para tersangka bakal dilanjutkan hingga ke pengadilan. Dia juga memastikan pengembangan akan terus dilakukan. Mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya ini juga langkah juga dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman terkendali kondusif," ungkap dia.
