Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
44 Ribu Napi Dapat Amnesti, Nama-namanya Akan Diumumkan Menkum
16 Desember 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman. Ia menjelaskan bahwa proses itu akan dilakukan dengan transparan.
ADVERTISEMENT
Supratman menuturkan nama-nama penerima amnesti akan dibawa ke DPR satu per satu untuk kemudian dimintai persetujuan. Total ada 44 ribu napi yang akan mendapat amnesti.
"Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan. Karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa mayoritas dari para narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika.