44 Ribu Napi Dapat Amnesti, Nama-namanya Akan Diumumkan Menkum

16 Desember 2024 15:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal mengumumkan nama-nama narapidana yang mendapatkan amnesti atau penghapusan hukuman. Ia menjelaskan bahwa proses itu akan dilakukan dengan transparan.
ADVERTISEMENT
Supratman menuturkan nama-nama penerima amnesti akan dibawa ke DPR satu per satu untuk kemudian dimintai persetujuan. Total ada 44 ribu napi yang akan mendapat amnesti.
"Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan. Karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Kami menunggu semua finalisasinya dari Kementerian Imipas, kemudian kami akan ajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa mayoritas dari para narapidana yang akan menerima amnesti merupakan para tahanan narkotika.