44 Ribu Napi yang Bakal Dapat Amnesti Prabowo: Kasus UU ITE-Pengguna Narkoba

15 Desember 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Tim Media Prabowo Subianto
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna perdana di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024). Foto: Dok. Tim Media Prabowo Subianto
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.
ADVERTISEMENT
Kementerian Hak Asasi Manusia membeberkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita,” kata Menteri HAM Natalius Pigai, dalam keterangan tertulis Minggu (15/12).
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran UU ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pilihan Prabowo memberikan amnesti kepada golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.
ADVERTISEMENT
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.
Pigai memberikan sinyal amnesti serupa juga akan diberikan lagi di masa yang akan datang dengan menyasar ribuan narapidana lain.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi di kantornya, Jumat (13/12/2024). Foto: Dok. Kementerian Hukum dan HAM
Sebelumnya, pemberian amnesti ini pertama kali diungkap oleh Menteri Hukum, Supratman, Sabtu (14/12) kemarin.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," ucap Supratman, dikutip Sabtu (14/12).
ADVERTISEMENT
Supratman menyebut, Prabowo sendiri telah memberi sinyal setuju terkait pemberian amnesti ini. Amnesti tinggal menanti pertimbangan DPR.
"Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Supratman.