45 Tokoh Demokrasi Hong Kong Dijebloskan ke Penjara Akibat UU Buatan China

21 November 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menahan seorang wanita (tengah) di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong, Selasa (19/11/2024). Foto: PETER PARKS / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menahan seorang wanita (tengah) di luar Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong, Selasa (19/11/2024). Foto: PETER PARKS / AFP
ADVERTISEMENT
Pengadilan Hong Kong memenjarakan 45 tokoh demokrasi, pada Selasa (19/11). Mereka dinyatakan terbukti melanggar UU keamanan nasional yang diberlakukan oleh China.
ADVERTISEMENT
UU itu dibuat China dan diberlakukan di Hong Kong pada 2020. Awalnya, pemberlakuan UU itu ditujukan untuk menghentikan demo pro-demokrasi yang pecah di Hong Kong pada 2019 lalu. UU itu oleh Barat dan juga aktivis kemanusiaan dituduh diciptakan China untuk mengekang kebebasan dan demokrasi di Hong Kong.
Seluruh dakwaan pada persidangan kali ini terkait pemilu pendahuluan di Hong Kong pada 2020 yang dianggap tak resmi oleh otoritas setempat. Pemilu pendahuluan itu digelar demi menemukan kandidat terbaik yang akan diajukan untuk pileg.
Polisi berjaga-jaga saat orang-orang mengantre untuk memasuki Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong, Selasa (19/11/2024). Foto: PETER PARKS / AFP
Oleh jaksa, para aktivis dan tokoh demokrasi dituduh berupaya melumpuhkan pemerintahan yang sah. Dengan berencana melakukan tindakan destruktif bila terpilih.
Dalam persidangan pada Selasa (19/11), dalang dari aksi pro-demokrasi di Hong Kong Benny Tai dihukum paling lama yaitu 10 tahun bui.
ADVERTISEMENT
Hukuman terlama kedua dijatuhkan pada tokoh pro-demokrasi lainnya Owen Chow. Dia divonis tujuh tahun penjara.
“Terdakwa melakukan aksi proaktif dalam sebuah skema dibandingkan terdakwa lainnya,” ucap seorang hakim ketika menjatuhkan vonis pada Chow, seperti dikutip dari AFP.
Sedangkan beberapa tokoh pro-demokrasi ternama seperti Au Nok-hin, Andrew Chiu, Ben Chung, and warga Australia Gordon Ng hukuman penjaranya beragam. Mulai dari paling lama tujuh tahun sampai tiga bulan.
Warga mengantre untuk memasuki Pengadilan Magistrat Kowloon Barat di Hong Kong, Selasa (19/11/2024). Foto: PETER PARKS / AFP
Sementara puluhan terdakwa lainnya menerima hukuman mulai dari empat tahun sampai dua bulan penjara.
Vonis terhadap puluhan tokoh demokrasi Hong Kong memicu reaksi keras dari sosok pro-demokrasi lainnya. Leticia Wong, eks anggota dewan distrik dari partai pro-demokrasi yang sudah dibubarkan, menyatakan UU keamanan nasional membuat perpecahan.
ADVERTISEMENT
“Ini mendorong warga mengaku bersalah dan bersaksi melawan rekan-rekan mereka,” kata Wong.
“Bagi mereka menolak untuk dijinakkan, hukumannya jelas akan lebih berat,” sambung dia.