Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ratusan WNA dari berbagai negara memperpanjang visa dengan mengajukan visa darurat di Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
Visa darurat ini diberikan setelah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menangguhkan bebas visa kunjungan dan visa kedatangan atau Visa On Arrival selama satu bulan. Visa darurat berlaku selama 30 hari.
Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa. Kebijakan ini berlaku Jumat (20/3).
Visa darurat diberikan kepada mereka yang terlanjur di Indonesia dan negara asal telah lockdown karena corona. Negara-negara itu di antaranya, Italia, Spanyol, dan Prancis. Syarat pengajuan visa darurat adalah menyerahkan bukti paspor.
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, ada sekitar 485 WNA yang mengajukan visa darurat atau emergency visa dari 12 negara.
"Imigrasi Ngurah Rai, ada 320 orang lebih, Singaraja 17 orang, dan Denpasar 148," kata dia kepada wartawan, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
Adapun 12 negara itu adalah Jerman, Belanda, Rusia, China, Amerika, Latvia, Lituania, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina.