Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
49 Kg Narkoba Diungkap di Jakpus, Ada Kaitan Dengan Gembong Fredy Pratama?
16 Mei 2024 11:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan narkotika seberat 49,8 kg berbagai jenis dari Operasi Mantap Brata selama 5 bulan terakhir. 12 Orang pengedar yang ikut ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan, pihaknya terus mendalami pengungkapan tersebut. Termasuk kaitannya dengan gembong narkoba internasional yang sedang diburu keberadaannya, Fredy Pratama.
"Tim analis kami, tim operasional terus melakukan pendalaman penyebaran jaringan ini untuk terus menghubungkan apa kaitan jaringan besar yang disebut tadi (Fredy Pratama) dengan penyebaran, peredaran narkoba sampai di wilayah DKI," jelas Iver dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Kepolisian meminta waktu pada masyarakat untuk memastikan keterkaitan tersebut.
"Itu terus kami lakukan, mohon waktu, bersabar, semoga masyarakat semua mendukung kami dalam doa, semoga jaringan di atasnya ini bisa segera diungkap. Dan kehadiran Satnarkoba bisa memberi manfaat bagi masyarakat dalam upaya mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
ADVERTISEMENT
49 Kilogram itu bila dirinci, diamankan pada bulan Januari sebanyak 1 kg, Maret 21,9 kg, dan Mei sebanyak 26,9 kg.
"Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus, di Bekasi 1 kasus, dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," jelas Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro di kesempatan yang sama.
Susatyo menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut. Namun ke-12 pengedar ini tak saling kenal.
"Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini nekat menjadi pengedar karena didorong motif ekonomi.
Berikut rincian para tersangka:
"Semua tersangka kami gunakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Susatyo.
ADVERTISEMENT