5 Alasan Pansus Hak Angket KPK Harus Ditolak

8 Juni 2017 11:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Pansus hak angket KPK di DPR (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus hak angket KPK di DPR (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hak angket KPK terkait kasus e-KTP akhirnya bergulir. Pembentukan tim Pansus hak angket ini berlanjut setelah dua partai, Gerindra dan PAN --yang semula menolak-- kini mendukung.
ADVERTISEMENT
Agun Gunandjar, politisi Golkar ditunjuk menjadi Ketua Pansus. Agun sendiri namanya pernah dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP. Kritik mengalir dari aktivis anti-korupsi. Pansus hak angket tak layak dilanjutkan dan harus ditolak.
Koordinator Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Andalas, Feri Amsari, membeberkan lima alasan mengapa Pansus Hak Angket KPK mesti ditolak.
"Partai-partai kerap memainkan drama politik seperti ini. Umumnya untuk transaksi saja," kata Feri kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (8/6).
Berikut 5 alasan mengapa hak angket yang kini didukung PAN, Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem, Hanura, dan PPP.
1. Hak angket bukan untuk KPK tetapi pemerintah sebagaimana ditentukan Pasal 79 ayat (2)
ADVERTISEMENT
Sesuai penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, yang bisa diangket oleh DPR adalah pemerintah dan lembaga pemerintah non-kementerian, KPK bukan pemerintah.
2. Hak angket cacat prosedur karena dibentuk tidak sesuai mekanisme yang ditentukan Pasal 199 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3.
Pasal 199 ayat (3) mengatur bahwa usul hak angket oleh pengusul (minimal 25 anggota DPR lebih dari 1 fraksi) akan menjadi hak angket DPR apabila disetujui lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna.
3. Panitia angket cacat administrasi karena tidak terdiri dari seluruh unsur fraksi sesuai pasal 201 UU MD3.
Dalam pasal itu disebutkan DPR membentuk pansus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
ADVERTISEMENT
4. Hak angket terkait e-KTP ini dilaksanakan untuk melindungi kepentingan koruptor.
5. Panitia angket diisi oleh figur-figur yang terkait langsung atau tidak langsung dalam perkara korupsi
Fadli Zon menerima usulan hak angket. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon menerima usulan hak angket. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)