5 Anggota Ormas Ditangkap Polisi karena Sewakan Lahan Milik Orang Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena menguasai lahan milik orang lain di kawasan Tegalsari, Surabaya, Selasa (3/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polrestabes Surabaya karena menguasai lahan milik orang lain di kawasan Tegalsari, Surabaya, Selasa (3/6/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Lima orang anggota ormas di Surabaya ditangkap polisi. Mereka diduga menguasai dan menyewakan tiga lahan milik orang lain di Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya.

Kelima orang tersebut berinisial MS (45 tahun), M (41), B (25), AA (23) dan IZ (43).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan pelaku MS awalnya mencari lahan kosong untuk diakui. Akhirnya mendapatkan lahan di Jalan Keputran itu.

Setelah mendapatkan lahan tersebut, MS memasang bendera ormas di sana.

"MS berperan mencari ide terkait dengan mencari lokasi, lokasi kosong, lalu dikuasai dan dia lakukan penempelan dengan bendera bahwa lahan itu adalah milik FPMI. Lahan dikuasai, tempat itu disewakan beberapa orang sebagai tempat jualan," ujar Aris di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/6).

Pelaku lain berperan membantu MS dengan menarik uang sewa lahan tersebut. Selain itu, barang-barang yang semula ada di lahan itu pun mereka jual.

"MS punya ide dibantu oleh M yang melakukan pengambilan barang (di lahan tersebut), dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai tadi, uang hasil sewa diserahkan kepada M," terangnya.

"Ada pelaku B membantu pembongkaran dan mengangkut hasil pencurian (barang-barang di lokasi lahan itu). Termasuk A mengambil barang dan juga membantu dan IZ mengambil barang, dijual dan dibagi oleh mereka," lanjutnya.

Aries mengungkapkan, keuntungan yang mereka dapat dari menjual barang-barang bekas di lahan itu sekitar Rp 1,25 juta. Untuk keuntungan menyewakan lahan masih didalami.

"Keuntungan dari menjual barang-barang sebanyak Rp 1,25 juta mereka bagi terhadap kelompok itu. Termasuk hasil penyewaan ditarik beberapa juta masih kita kembangkan, yang nyewa jumlahnya 5-10 orang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 (ayat 4) KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.