5 Berita Populer: Larangan Tayangkan Polisi Arogan; Mutasi Corona Eek di Jakarta

7 April 2021 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Virus corona SARS-CoV-2 dalam bentuk 3D. Foto: Nanographics
zoom-in-whitePerbesar
Virus corona SARS-CoV-2 dalam bentuk 3D. Foto: Nanographics
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (6/4). Mulai dari larangan tayangkan polisi arogan, hingga mutasi corona eek di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut ini:

Larangan Tayangkan Polisi Arogan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akhirnya buka suara terkait polemik larangan media menampilkan arogansi polisi. Aturan itu tertuang dalam surat telegram ST ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 pada Senin (5/4).
Namun karena memicu polemik di tengah masyarakat, aturan itu akhirnya dicabut di hari yang sama. Sigit kemudian memberikan penjelasan tertulis secara resmi. Pada dasarnya, ia ingin anggota Polri di lapangan bisa tampil secara tegas dan humanis.

Polisi Penembak Pengawal Rizieq Tersangka

Bareskrim Polri menaikkan status 3 anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati 4 pengawal Habib Rizieq jadi tersangka.
Penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (5/4) lalu. Salah satu tersangka berinisial EZP sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

Royalti Hak Cipta Lagu

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

AD/ART Demokrat Digugat

Kubu KSP Moeldoko telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait AD/ART Partai Demokrat 2020 yang dianggap bermasalah. Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, gugatan telah diajukan pekan lalu pada Kamis (1/4) lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan minggu lalu dan sudah kami terima bukti daftarnya kemarin," kata Rahmad, Selasa (6/4).
ADVERTISEMENT

Mutasi Corona Eek di Jakarta

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengkonfirmasi varian corona Eek atau E484K terdeteksi muncul di wilayah Indonesia sejak Februari. Kasus pertama ditemukan di Jakarta.
Siti Nadia mengatakan pemeriksaan spesimen E484K dilakukan oleh otoritas terkait di Indonesia sejak Februari 2021.