5 Berita Populer: Naik Pesawat Wajib PCR; KPK OTT Bupati Kuansing Riau

20 Oktober 2021 7:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto:  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Seorang calon penumpang dengan ijin khusus berobat menunjukan surat syarat terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (19/10). Mulai dari aturan baru naik pesawat hingga OTT KPK Bupati Kuansing, Riau.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan informasi terkini di hari sebelumnya, kumparan merangkum lima berita populer. Berikut beritanya:

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah aturan untuk masa PPKM Level 1-3 di kawasan Jawa dan Bali untuk dua minggu ke depan. Melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penerbangan domestik.
Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR. Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan. Calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Aturan ini berubah dari aturan sebelumnya yang masih membolehkan menggunakan hasil tes negatif lewat antigen.
ADVERTISEMENT

Beli Tiket Keberangkatan Kereta Api Wajib Pakai NIK

Peluncuran Kereta Api Airlangga rute Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (PP) Foto: Dok. Humas KAI
Mulai tanggal 26 Oktober 2021 Kereta Api Indonesia atau KAI akan terapkan aturan wajib penggunaan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK untuk membeli tiket kereta api.
Aturan ini diterapkan oleh KAI adalah untuk mengecek status vaksinasi dan tes COVID-19 para calon penumpang kereta api. Sebab, KAI telah menggabungkan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding yang mereka gunakan. Jadi, secara otomatis data vaksinasi dapat diverifikasi saat boarding.

Jakarta hingga Bekasi Kini PPKM Level 2

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Pada Inmendagri disebutkan bahwa status PPKM Level Jakarta hingga Bekasi telah mengalami penurunan level.
ADVERTISEMENT
Jakarta hingga Bekasi turun level dari PPKM Level 3 turun menjadi PPKM Level 2. Penurunan level ini sendiri ditentukan berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

3 Perusahaan Listrik Singapura Setop Usaha Gara-gara Indonesia

Ilustrasi Bendera Singapura. Foto: Shutter Stock
Tiga perusahaan listrik di Singapura menyetop usaha mereka. Penyebabnya ialah lonjakan harga dan kurangnya pasokan gas yang menjadi energi utama untuk pembangkit listrik. Pemasok dari 3 perusahaan itu sendiri adalah Indonesia adalah, yakni melalui pipa West Natuna.
Kurangnya pasokan gas dari Indonesia ini sendiri dijelaskan oleh Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko akibat dari adanya lonjakan harga gas akibat tingginya permintaan dunia saat ini. Diketahui 3 perusahaan Singapura yang tutup yakni Ohm Energy, iSwitch Energy dan SilverCloud Energy.
ADVERTISEMENT

KPK Jerat Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Perizinan Sawit

Bupati Kuansing Andi Putra. Foto: kuansing.go.id
KPK menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, sebagai tersangka. Andi terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (18/10) kemarin. Andi sendiri diketahui baru menjabat sebagai bupati Kuansing selama 4 bulan sebelum terkena OTT.
Andi dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara pemberi suap ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestar. Pada saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 500 juta yang diduga sebagai bagian pemberian suap.