5 Berita Populer: Penyerang Novel Dihukum 2 Tahun hingga Pelawak Omas Meninggal

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jurnalis mengambil gambar sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis mengambil gambar sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Kamis (16/7). Mulai dari dua polisi penyerang Novel Baswedan dihukum 2 dan 1,5 tahun penjara hingga pelawak Omas meninggal dunia.

Bagi Anda yang belum sempat mengikuti perkembangan informasi terkini di hari sebelumnya, kumparan menyajikan lima berita populer di antaranya. Apa saja?

Pegawai Bappenas Tabrak 2 Orang hingga Tewas

Mahasiswi pengendara Honda HRV, Anjani Rahma Pramesti (23), saat dimintai keterangan oleh warga dan polisi di kantor RW sekitar lokasi kejadian kecelakaan. Foto: HO-Ilham/Antara

Seorang pegawai Bappenas pengendara mobil menabrak tiga orang di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7) menjelang tengah malam.

Akibat kecelakaan lalu lintas ini, dua orang tewas dan satu lainnya terluka parah.

Penabrak yang bernama Anjani Rahma Pramesti kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Anjani tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

kumparan post embed

Terawan Copot 7 Pejabat Kemenkes

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Menkes Terawan memutasi 7 pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan. Salah satunya Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Bambang Wibowo.

Selain dr Bambang, sejumlah pejabat lan yang dimutasi adalah Dr. dr. Agus Hadian Rahim, Sp.OT(K), M.Epid, M.H.Kes menjadi Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama. Kemudian, dr. Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko, Sp. M, M.P.H menjadi dokter Pendidik Klinis Ahli Utama.

kumparan post embed

Penyerang Novel Dihukum 2 Tahun

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Rahmat Kadir, terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dihukum 2 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.

Putusan Rahmat Kadir tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara.

Sementara penyerang Novel lainnya, Ronny Bugis, juga divonis selama 1,5 tahun bui. Keduanya menerima vonis tersebut, namun jaksa menyatakan pikir-pikir.

kumparan post embed

Pelawak Omas Meninggal Dunia

Omaswati atau Omas. Foto: Munady Widjaja

Pelawak Omas mengembuskan napas terakhir pada Kamis (16/7) malam. Omas meninggal di usia 54 tahun.

Diketahui, komedian betawi itu sudah lama sakit. Sang adik, Mastur, menyebut bahwa Omas menderita penyakit paru-paru.

kumparan post embed

Viral Hana Hanifah Joget di Kantor BIN

Potret seksi Hana Hanifah di Instagram. Foto: Instagram/@hanaaaast

Viral sebuah video yang memperlihatkan artis FTV, Hana Hanifah joget TikTok di sebuah ruangan dengan logo Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam video itu, ia bersama dengan tiga pria lainnya menari dengan alunan lagu 'Dance Monkey'.

Terkait video tersebut, Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto menegaskan, instansinya tak pernah mengundang Hana Hanifah dalam berbagai kegiatan. Ia menambahkan, goyang TikTok itu tidak dilakukan di kantor BIN meskipun ada logo BIN.

kumparan post embed

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)