5 Berita Populer: Tarif PCR di RI Mahal; Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir

15 Agustus 2021 6:03 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis melakukan tes usap PCR terhadap pasien COVID-19 di selasar Ruang IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis melakukan tes usap PCR terhadap pasien COVID-19 di selasar Ruang IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Sabtu (14/8).
ADVERTISEMENT
Mulai dari tarif PCR di Indonesia lebih mahal dibandingkan India hingga jasa percetakan kartu vaksin di E-Commerce diblokir Kemendag.
Berikut rangkuman kumparan terkait lima berita populer sepanjang hari kemarin. Apa saja?
Penyebab Harga Tes PCR di RI Jauh Lebih Mahal dari India: Alatnya Impor
Seorang petugas kesehatan mengumpulkan sampel swab PCR di Chennai, India. Foto: Arun SANKAR/AFP
Tarif tes PCR COVID-29 dan antigen di Indonesia lebih mahal dibandingkan India. Jika di Indonesia harga tes PCR berkisar Rp 600-900 ribu, India justru menurunkan tarifnya hanya menjadi 500 Rupee atau setara Rp 96 ribu.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan saat ini seluruh alat PCR dipasok dari impor. Berbeda dengan India yang merupakan penyuplai alat PCR. Maka dari itu, harga PCR di Indonesia lebih mahal.
ADVERTISEMENT
Gerindra: Prabowo Merasa Risih Disebut Menteri dengan Kinerja Terbaik
Menhan Prabowo Subianto meninjau penambahan tempat tidur di RS satelit milik Kemhan. Foto: Dok. Humas Kemhan
Habiburokhman, Waketum Gerindra, mengatakan Prabowo merasa risih jika disebut sebagai menteri dengan kinerja terbaik. Sebab, kata dia, menurut Prabowo saat ini seluruh menteri tengah bekerja keras khususnya dalam penanganan corona. Intinya, semua menteri bekerja keras.
Selanjutnya, Habiburokhman mengatakan persoalan elektabilitas dan popularitas diri tak berkaitan dengan kinerja para menteri. Ia menyebut Prabowo berharap seluruh menteri tetap fokus dan tidak terbuai.
Anies: Positivity Rate Jakarta Sudah Turun di Bawah 10%, Kita Kejar di Bawah 5%
Anies Baswedan meninjau lokasi gudang penyimpanan stok vaksin di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, positivity rate di ibu kota sempat menyentuh angka 48 persen pada puncak gelombang kedua corona beberapa bulan lalu. Artinya, dari 2 orang yang dites, salah satunya pasti positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
Namun sekarang, angka tersebut sudah turun di bawah ambang batas maksimal yakni 10 persen. Artinya, rasio seseorang untuk terinfeksi corona di Ibu Kota semakin kecil. Anies mengatakan, angka tersebut turun seiring 'intervensi' yang pemerintah lakukan dengan menelurkan berbagai kebijakan.
Survei: 67 Persen Masyarakat Tak Puas Kebijakan PPKM Darurat Tangani Corona
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Survei Indonesia Political Opinion (IPO) menunjukkan mayoritas responden tak puas dengan penerapan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah dalam menangani pandemi corona.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan 67 persen responden merasa tak puas dengan PPKM Darurat karena berdampak buruk terhadap aspek sosial. Sedangkan, terkait kinerja Presiden Jokowi dalam penanganan corona, kata Dedi, 41 persen merasa tak puas.
ADVERTISEMENT
Data Pribadi Rawan Bocor, Kemendag Blokir Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce
Seorang pelajar memperlihatkan kartu peserta penerima vaksin COVID-19 di Puskesmas Dumai Kota, Dumai, Riau, Selasa (13/7). Foto: Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO
Kemendag menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace atau lokapasar. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.