5 Buronan Kelompok Sunendi Si Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Ditangkap

13 Juni 2024 22:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Banten menangkap lima buronan kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Mereka adalah bagian dari kelompok Sunendi alias Nendi yang ditangkap pada 2023.
ADVERTISEMENT
Kelima buronan itu ialah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, itu ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 7-16 Mei 2024.
Para buronan tersebut merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Kini kelimanya diproses hukum oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti di antaranya tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S Napitu mengatakan penegakan hukum untuk para pemburu satwa liar tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Banten untuk mencari dan menangkap para pelaku kejahatan perburuan satwa yang berhasil melarikan diri pada saat operasi,” kata Rudi dalam keterangannya dikutip Kamis (13/6).
ADVERTISEMENT
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten kembali menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Foto: KLHK
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan penindakan terhadap pemburu satwa dilindungi seperti badak Jawa merupakan komitmen Pemerintah untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa dilindungi juga merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian dunia.
Maka itu, pihaknya berterima kasih kepada Polda Banten telah menangkap lima buronan tersebut.
“Apresiasi atas komitmen Polri dan Kapolda Banten dalam penangkapan jaringan pemburu satwa liar di Taman Nasional Ujung Kulon. Kami juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah memvonis 12 tahun penjara terdakwa Sunendi alias Nendi bin Karnadi. Putusan ini akan memberikan efek jera dan peringatan terhadap pelaku lainnya,” ungkap Rasio.
Ia juga mengungkapkan masih ada delapan pelaku yang buron. Mereka yakni SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD. Rasio memastikan KLHK dan Polda Banten akan menangkap mereka
ADVERTISEMENT
“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal," ujarnya.
"Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tersangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana Sunendi,” tambahnya.