5 Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub karena Parkir Sembarangan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Himbauan Denda Parkir Sembarangan (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Himbauan Denda Parkir Sembarangan (Foto: Dok. Istimewa)

Dishub DKI sedang gencar-gencarnya memberantas parkir liar. Kendaraan yang parkir sembarangan, akan diderek. Kendaraan itu akan dibawa ke kantor Dishub, sesuai lokasi parkir. Kalau di Jakarta Timur, ya tentu akan dibawa ke Jakarta Timur.

Bagi kamu yang kendaraannya diderek petugas Dishub, tak perlu bingung, apalagi marah-marah sambil mengumpat. Yang perlu kamu lakukan, tenangkan pikiran, dan cari tahu bagaimana cara menebus mobil kamu. Ingat, denda perhari Rp 500 ribu. Jadi, sebaiknya segera tebus ke Dishub DKI.

Bagaimana caranya? Ada 5 prosedur yang mesti kamu lakukan, berikut tata caranya:

1. Pelanggar wajib kirim sms ke 085799200900 (SMS gateway), dengan rormat: PARKIR (spasi) Nomor Kendaraan. Contoh PARKIR B 8883 TBJ. Balasan berupa nomor Virtual Account untuk membayar di Bank DKI atau jaringan ATM Bersama/Prima.

2. Setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan mendatangi Kantor Dishub Gd 3 Lantai 2 Jl. Taman Jatibaru Jakarta Pusat (Senin-Jumat pukul 07.30-17.00 WIB dan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB) dan menyerahkan bukti transfer/bukti setor kepada petugas.

3. Petugas akan memverifikasi bukti pembayaran melalui CMS (cash management system) Bank DKI untuk pembayaran retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan.

4. Setelah bukti bayar/diverifikasi, Petugas menyerahkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK) kepada pemilik kendaraan.

5. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa langsung ke pool penyimpanan kendaraan dengan membawa bukti SPK

Mobil derek Dishub dirusak. (Foto: Dok. Sub Dishub Jaksel)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil derek Dishub dirusak. (Foto: Dok. Sub Dishub Jaksel)