Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menuntut 5 mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) selama 6 hingga 9 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 202,29 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif di Waskita Karya.
Sehingga mereka dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Kelima orang tersebut yakni:
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Ronald Worotikan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/4), seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Desi Arryani selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya terdakwa Fathor Rachman, Jarot Subana, dan Faih Usman dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa Yuly Ariandi Siregar dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan," kata jaksa Ronald.
Jaksa pun menuntut para terdakwa membayar uang pengganti yang besarnya berbeda-beda. Uang pengganti disesuaikan dengan keuntungan yang mereka terima dari kasus ini.
"Terdakwa Desi Arryani sejumlah Rp 3,41 miliar, namun karena terdakwa telah mengembalikan seluruhnya sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata jaksa Ronald.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Fathor Rachman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,67 miliar, yang bila tidak dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 2 tahun penjara.
Terdakwa Jarot Subana diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,12 miliar, yang jika tak dibayar hartanya akan dilelang, dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun penjara.
Terdakwa Fakih Usman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,87 miliar. Bila tak dibayar hartanya akan dilelang, dan bila tidak mencukupi akan dipidana selama 3 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Yuly Ariandi Siregar diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,38 miliar. Apabila tidak dibayar, hartanya akan dilelang. Bila hartanya tak mencukupi, akan dipidana selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan para terdakwa telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya, Tbk selaku BUMN yang mengakibatkan kerugian negara," jelas jaksa Ronald.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
"Khusus terdakwa Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu sejumlah Rp 3,41 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Fathor Rahman, terdakwa Jarot Subana, terdakwa Fakih Usman dan terdakwa Yuly Ariandi Siregar penuntut umum berpendapat harus dibebankan untuk membayar pidana tambahan berapa uang pengganti karena para terdakwa belum mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati," jelas jaksa.
Latar Belakang Kasus
Diketahui Divisi II PT Waskita Karya bertugas untuk melakukan pekerjaan pembangunan proyek konstruksi/infrastruktur berskala besar yaitu di atas Rp 100 juta, dengan menggunakan teknologi tinggi dan wilayah kerjanya mencakup seluruh Indonesia dengan proyek-proyek meliputi pembangunan bandara, jembatan, jalan tol, normalisasi sungai, bendungan dan pelabuhan.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa lalu menyepakati menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero).
Selanjutnya staf/kepala seksi administrasi kontrak proyek membuatkan kelengkapan pengadaan pekerjaan-pekerjaan sesuai kontrak yang disusun, namun tidak ada proses pengadaan yang dilakukan, hanya sebagai kelengkapan administrasi kontrak saja yaitu penawaran harga, berita acara klarifikasi dan data pembanding.
ADVERTISEMENT
Pembayaran digunakan melalui penerbitan cek tunai dan transfer ke rekening perusahaan subkontraktor.
Pada 2009-Mei 2011 telah menandatangani 21 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat 14 kontrak pekerjaan utama yang dikerjakan PT Waskita Karya Persero. Selanjutnya masih ada 20 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif lagi yang diajukan sepanjang Juni 2011-Agustus 2013.
Atas perbuatan mereka, ada 14 yang pihak mendapat keuntungan yaitu:
1. Terdakwa Desi Arryani sebesar Rp 3,41 miliar
2. Terdakwa Fathor Rachman sebesar Rp 3,67 miliar
3. Terdakwa Jarot Subana sebesar Rp 7,12 miliar
4. Terdakwa Fakih Usman sebesar Rp 8,87 miliar
5. Terdakwa Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp 47,38 miliar
6. Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil PT Waskita Karya 2009-2010 Haris Gunawan sebesar Rp 1,52 miliar
ADVERTISEMENT
7. Kepala Proyek Dono Parwoto sebesar Rp 1,36 miliar
8. Imam Bukori sebesar Rp 6,18 miliar
9. Kasir Divisi Sipil Wagimin sebesar Rp 20,51 miliar
10. Kepala proyek Yahya Mauluddin sebesar Rp 150 juta
11. PT Safa Sejahtera Abadi (terafiliasi dengan Fakih Usman) sebesar Rp 8,16 miliar
12. CV Dwiyasa Tri Mandiri (terafiliasi dengan Haris Gunawan) sebesar Rp 3,83 miliar
13. PT Mer Engineering (terafiliasi dengan Dono Parwoto) sebesar Rp 5,79 miliar
14. PT Aryana Sejahtera (terafiliasi dengan Fathor Rachman) sebesar Rp 1,7 miliar.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 19 April 2021.