5 Fakta Abah Grandong si Pemakan Kucing hingga Jadi Tersangka

2 Agustus 2019 5:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mbah Grandong di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mbah Grandong di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup di Pasar Jiung, Kemayoran, akhirnya tampil di hadapan publik. Ditemani pihak keluarga, Abah Grandong menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan Abah Grandong, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta hingga ditetapkan sebagai tersangka. Berikut 5 fakta sosok Abah Grandong:
Abah Grandong (kedua kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Polisi mengungkap nama asli Abah Grandong adalah Sanca. Hal ini sesuai dengan identitas Abah Grandong yang terdapat pada KTP. Pria berusia 69 tahun itu berdomisili di Banten.
“(Namanya) Sanca (69), alamat [di] Serang, Banten. Di KTP itu pekerjaannya wiraswasta,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Mbah Grandong di Polres Jakpus Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB, Abah Grandong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebab perbuatan tak wajarnya itu dianggap menganiaya hewan.
Abah Grandong dijerat Pasal 302 dan Pasal 490 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
“Sudah, sudah (tersangka). Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita gelar perkara. Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Arie.
Meski jadi tersangka, Abah Grandong tak ditahan. Setelah diperiksa, Abah Grandong akan dipulangkan terlebih dahulu ke rumahnya di daerah Rangkas Bitung, Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Jumat (2/8).
Ilustrasi Kucing Foto: Pexels
Kepada polisi, Abah Grandong mengaku tak sadar telah melahap kucing hidup-hidup. Ia mengira hewan yang dimakan adalah kelinci.
"Jadi ada kucing, dia kira kelinci, langsung dimakan. Dia enggak sadar,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Dalam pemeriksaan itu, Abah Grandong mengaku memakan kucing hidup-hidup lantaran emosi dengan seseorang.
ADVERTISEMENT
“Karena tidak sadar katanya, tiba-tiba makan saja. Emosi dia, karena ada orang yang dibilangin enggak mau dengar,” ucap Tahan.
Aksi Abah Grandong memakan kucing terjadi di Pasar Jiung, Kemayoran, saat waktu Magrib. Saat itu, di sekitar lokasi kejadian terdapat banyak warung makan. Abah Grandong dikabarkan emosi kepada para pemilik warung di sekitar lokasi kejadian.
Mbah Grandong di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polisi mengungkap aksi Abah Grandong alias Sanca (69) yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran terjadi pada 19 Juli lalu. Sementara video aksi tak wajar Abah Grandong itu baru heboh di media sosial 10 hari kemudian pada 29 Juli.
“Kejadiannya sudah lama sebelum videonya viral. Videonya muncul tanggal 29, aksinya tanggal 19,” ungkap Tahan.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga tak menampik Abah Grandong sering melakukan tindakan tak wajar saat berada di rumah. Tindakan tak wajar itu terjadi karena Abah Grandong mendalami ilmu hitam.
"Memang keluarga saya ini, abah ini di rumah pun suka aneh-aneh, sering kerasukan, dia menuntut ilmu hitam," jelas Deden selaku pihak keluarga saat mengantar Abah Grandong ke Polres Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Namun, Deden tak merinci tindakan tak wajar lain yang sering dilakukan Abah Grandong. Atas aksi Abah Grandong memakan kucing hidup-hidup, pihak keluarga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
"Saya sebelumnya dari pihak keluarga juga mohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ujar Deden.