5 Fakta KPK Jerat Pasutri Bupati Kapuas-Anggota Komisi III DPR Jadi Tersangka

29 Maret 2023 8:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, mengenakan rompi tahanan berjalan menuju ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, mengenakan rompi tahanan berjalan menuju ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK kembali mengusut dugaan korupsi yang menjerat pejabat suami-istri. Kali ini Bupati Kabupaten Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya terjerat kasus rasuah hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Ben dan istrinya itu dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sejumlah fakta mencuat terkait kasus hukum keduanya. Apa saja?

Terima Rp 8,7 M

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, baik Ben dan Ary, keduanya diduga menerima uang korupsi hingga Rp 8,7 miliar. Uang tersebut berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari pihak swasta.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB (Ben Brahim) dan AE (Ary Egahni) sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/3).
Adapun modusnya, diduga keduanya meminta uang dari SKPD. Uang itu dinilai sebagai korupsi.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan KPK usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Suami Bupati, Istri Anggota DPR

Ben dijerat dengan kapasitasnya sebagai Bupati Kapuas. Sementara istrinya Ary, merupakan Anggota Komisi III DPR RI fraksi NasDem.
ADVERTISEMENT
Dia diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Tanak.

Korupsi untuk Modal Pilgub-Nyaleg

Uang korupsi yang berjumlah Rp 8,7 miliar itu masih didalami oleh KPK peruntukannya. Namun diduga uang itu digunakan oleh keduanya untuk politik praktis.
Ben menggunakan uang itu untuk maju pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020, hingga membayar lembaga survei nasional.
"Yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," kata Tanak.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni Ben Bahat, mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ben memang pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020. Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal. Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara istrinya, Ary menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, membeli barang mewah, hingga untuk maju sebagai Caleg DPR RI 2019. Saat ini dia merupakan anggota DPR RI dari fraksi NasDem dan bertugas di Komisi III.

KPK Geledah Kantor Bupati

Paralel dengan pengumuman tersangka terhadap Ben dan Ary, KPK juga melakukan penggeledahan untuk mencari tambahan alat bukti. Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (28/3).
"Tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
Namun demikian, KPK belum membeberkan hasil dari penggeledahan tersebut.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ditahan 20 Hari Pertama

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Ben dan Ary langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Tanak.