5 Fakta Napi Peracik Ekstasi di Kamar VIP RS Jakarta

22 Agustus 2020 8:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
zoom-in-whitePerbesar
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
ADVERTISEMENT
Kasus napi peracik ekstasi di RS, Ami Utomo, masih terus dikembangkan. Dengan dalih sakit bagian perut, Ami dirawat di ruang rawat inap RS yang ternyata ia gunakan untuk meracik ekstasi.
ADVERTISEMENT
Padahal, terdapat 4 sipir di luar kamar yang menjaga Ami secara bergantian. Nyatanya, Ami masih bisa meloloskan ekstasi itu ke rekan kurirnya, MW, untuk dijual.
Berikut fakta-faktanya:
Temuan ini berawal dari penangkapan MW. Polisi menemukan bukti percakapan di ponsel MW hingga akhirnya Ami ditangkap.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di badan (pelaku MW) namun tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan, percakapan handphone, dan benar, saudara MW mengakui telah mengantarkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS
MW mengaku mendapat ekstasi itu dari Ami. Setelah ditelusuri, Ami merupakan narapidana Rutan Salemba yang sudah dua bulan dirawat di RS swasta tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi mengaku sudah memeriksa 4 sipir penjara yang menjaga AU. Polisi berjanji pihak RS juga akan diperiksa.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro, membeberkan bagaimana Ami dapat tetap produksi narkoba meski dirawat.
"Dia mempelajari jadwal dari rumah sakit tersebut ataupun dari petugas sipir rutan yang berjaga di situ," kata Eliantoro.
Setiap napi yang dirawat di rumah sakit akan dijaga oleh empat sipir yang bersiaga di luar ruang perawatan. Mereka bergantian sif per 12 jam.
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sementara dokter maupun perawat akan melakukan pengecekan tiga kali dalam sehari yang semua jadwalnya sudah diingat oleh Ami.
"Dia memanfaatkan waktu kelengahan petugas untuk memproduksi ekstasi tersebut. Dari hasil keterangan yang bersangkutan (Ami), ya, sekitar jam 23.00 sampai 03.00 [produksi]," tambah Eliantoro.
ADVERTISEMENT
Ami rupanya merogoh kocek pribadi yang tidak sedikit untuk menyewa kamar VIP di rumah sakit swasta untuk perawatannya. Kamar tersebut rupanya dipakai untuk memproduksi ekstasi. Alat produksinya ia dapatkan dari MW.
"Sehari (sewa kamar perawatan) Rp 1,4 juta kali dua bulan, sudah berapa itu," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.
Heru tak merinci metode pembayaran uang sewa kamar yang digunakan Ami. Yang jelas, Ami telah melunasinya.
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
Dalam sehari, napi yang divonis 15 tahun penjara itu bisa membuat 50-100 butir ekstasi. Ekstasi yang telah siap edar kemudian diberikan kepada MW untuk dikirim ke pemesan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dipasarkan di luar untuk ekstasi yang dijual, dia sistemnya per paket. Jadi ada satu paket itu isinya 10 butir, dihargai sekitar Rp 3 juta per paketnya. Jadi kalau kita bagi sebutir, ya, sekitar Rp 300 [ribu] lah," kata Eliantoro.
Tidak hanya memeriksa sipir yang menjaga Ami, polisi juga memeriksa pihak RS. Namun sejauh ini, polisi baru memeriksa perawat yang menangani Ami.
"Ada dua atau tiga [perawat]. Karena perawat di VIP kan orangnya itu-itu saja," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.
Ami baru menjalani hukuman 2 tahun dari total 15 tahun penjara. Buntut kasusnya ini, Ami dipindahkan dari Salemba ke Lapas Nusakambangan. Polisi memindahkan Ami dengan sel penjagaan ketat alias One Man One Cell.
ADVERTISEMENT
"Ami Utomo Putro alias AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, pada hari ini, 20 Agustus 2020, pukul 15.35 WIB," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.
Rika belum menjelaskan lebih detail soal terbongkarnya kasus ini. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM hanya memastikan Ami tak sembarangan bisa dirujuk ke RS.
“Yang bersangkutan selama ini dirawat berdasarkan rekomendasi dokter,” kata Rika.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***