Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Fakta Orasi Robertus Robet yang Berujung Jeratan Hukum
8 Maret 2019 7:08 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (7/3) pukul 00.30 WIB. Polisi menangkap Robet karena diduga menghina TNI saat orasi di Monas pada acara Kamisan, 28 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Robet saat itu menyanyikan lagu yang populer di kalangan aktivis 1998, namun isinya dianggap menghina TNI.
Berikut enam fakta orasi Robet yang berujung jeratan hukum:
1. Robet Ditangkap Atas Dugaan Melanggar Pasal Ujaran Kebencian
Polisi menangkap Robet atas dasar laporan tipe A. Laporan jenis ini biasanya dibuat oleh polisi atas kejadian yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan Robet dijerat dengan pasal ujaran kebencian. Tepatnya, Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
ADVERTISEMENT
2. Tim Advokasi Robet Nilai Penangkapan Ciderai Demokrasi
Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan Robet menciderai demokrasi dan kebebasan berekpresi. Terlebih, pasal-pasal yang dikenakan adalah pasal yang selama ini sering disalahgunakan untuk merepresi kebebasan berekspresi dan dianggap tak tepat.
"Sehingga kami menganggap penangkapan Robertus Robet adalah ancaman kebebasan sipil di masa reformasi," jelas Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (6/3).
Mereka beranggapan Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam orasinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.
"Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," ujarnya.
ADVERTISEMENT
3. Robet Meminta Maaf
Robet kemudian meminta maaf atas orasinya jika dianggap merendahkan TNI. Permintaan maaf itu disampaikan Robet di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, usai menjalani pemeriksaan.
"Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah saya. Dan oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama-tama ingin menyampaikan permohonan maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ujar Robet kepada wartawan, Kamis (7/3).
Robet mengaku diamankan polisi sejak pukul 00.30 WIB. Meski diperiksa selama 14 jam, ia mengaku diperlakukan dengan baik. Robet juga menyerahkan sepenuhnya kelanjutan dari kasus yang dihadapinya pada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
4. Polisi Tetapkan Robet Jadi Tersangka
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan Robet telah ditetapkan sebagai tersangka. Robet diduga menghina institusi TNI lewat sebuah lagu yang ia nyanyikan dalam acara Kamisan.
"Status (Robet) sampai dengan hari ini masih sebagai tersangka," kata Dedi usai pemeriksaan Robet di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Namun, polisi memilih pasal berbeda dengan saat penangkapan. Polisi menyangkakan Robet melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman hukuman 1 ,5 tahun penjara.
5. Robet Akan Dipulangkan Karena Ancaman Hukuman Kurang dari 2 Tahun
Akibat orasi yang diduga menhina TNI, Robet kini terancam hukuman 1,5 tahun penjara, sesuai Pasal 207 KUHP tentang penghinaan. Akan tetapi, polisi tak menahan Robet.
ADVERTISEMENT
"Untuk Pasal 207 KUHP, ancamam hukuman cuma 1 tahun 6 bulan. Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Meski demikian, polisi menegaskan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Robet tetap berjalan. Polisi akan sewaktu-waktu memanggil Robet untuk merampungkan berkas pemeriksaan.
“Namun demikian secara teknis ini, apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke sini. Dalam rangka untuk menyelesaikan pemberkasan,” kata Dedi.