5 Fakta Peremas Payudara Siswi SMK di Sulut

11 Maret 2020 6:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Video bullying atau perundungan terhadap seorang siswi di sebuah SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik. Dalam video berdurasi 40 detik, siswi itu mengalami pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Korban yang berpakaian seragam SMK tampak terbaring di lantai. Siswi tersebut menutup seluruh wajahnya dengan kerudung yang dipakainya.
Ia berusaha menghalangi tangan teman-temannya yang mengerjainya. Meski begitu, siswi tersebut tampak kewalahan menghindari pelecehan seksual yang diterimanya.
Kini kasus tersebut bergulir ke ranah hukum. Polisi sudah mengamankan para pelaku pelecehan seksual tersebut. Berikut lima fakta terkait:

1. Polisi Tangkap 5 Pelaku

Viralnya video pelecehan siswi SMK itu pun langsung direspons polisi. Polda Sulawesi Utara mengamankan lima siswa aksi bullying.
“Kami sudah tangkap, ada 6 pelaku (direvisi jadi 5),” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast kepada kumparan, Selasa (10/3).
Para pelaku peremas payudara diamankan di Mapolsek Bolaang Mongondow. “Sudah diamankan di Mapolsek Bolaang Mongondow,” ucapnya.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Shutterstock

2. 5 Siswa Jadi Tersangka

Setelah gelar perkara, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana menyatakan telah menetapkan kelima peremas payudara sebagai tersangka. Dua pelaku perempuan berinisial RN, TM, sedangkan 3 lainnya merupakan laki-laki berinisial FL, RM, dan MT.
ADVERTISEMENT
"Untuk statusnya sudah naik penyidikan. Alat bukti sudah ada, semua lengkap. Kasus akan tetap dilanjutkan. Anak-anak memang dilakukan prosesnya cepat. Begitu juga dengan pengadilan, yang dilaksanakan di pengadilan anak-anak," tutur Pramana dikutip dari Manado Bacirita --media partner kumparan.
Meski begitu, Pramana mengatakan kelima pelaku yang masih di bawah umur tidak akan ditahan. Terlebih anak-anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) itu masih bersekolah aktif.
Sebagai gantinya, polisi mewajibkan kelima pelaku lapor setiap hari sepulang sekolah. Sementara pada Sabtu-Minggu, mereka diwajibkan melapor tiga kali sehari.

3. Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi dipenjara. Foto: Getty Images
Atas perbuatannya, kelima pelaku berpotensi dijerat UU No 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Potensi Pasal yang dilanggar 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara minimal 6 tahun,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast kepada kumparan, Selasa (10/3).
Bunyi pasal tersebut yakni:
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

4. Pelaku Mengaku Hanya Bercanda

Kepada polisi, lima pelaku menyatakan tak bermaksud melakukan bullying terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow. Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana, mengatakan pelaku mengaku hanya sekadar bercanda.
"Memang keterangan mereka yang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) seperti itu (bercanda), namun itu kan tidak bisa jadi alasan pembenar perbuatan mereka yang ABH tersebut," kata Indra saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memeriksa korban dan juga para pelaku untuk dimintai keterangan. Kejadian itu dilakukan pada akhir Februari 2020 di lingkungan sekolah.
"Kejadiannya dari tanggal 26 Februari, namun baru viral sekarang," ucapnya.

5. Korban Murung dan Keluhkan Sakit Badan

Akibat aksi pelecehan seksual yang diterimanya, kini korban sering murung dan menyendiri. Ayah korban menyadari ada perubahan drastis pada perilaku putrinya.
Namun, karena tidak mengetahui dan juga tidak pernah diceritakan terkait dengan kasus yang menimpanya, keluarga juga tak banyak menanyakan perubahan sikap yang dialami anaknya itu.
"Terus terang, kalau saya sampai tahu jika anak saya diperlakukan seperti yang di video, tidak tahu apa yang akan terjadi. Anak saya sakit dan benar-benar diperlakukan dengan sangat tidak baik," tutur ayah korban di kantor Polsek Bolaang dikutip dari Manado Bacirita.
ADVERTISEMENT
Korban sempat mengeluhkan seluruh badannya sakit kepada ibunya. Namun, korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada dirinya dan hanya mengaku mengalami sakit badan biasa.
"Dia hanya mengeluhkan jika badannya sakit semua. Kami tak tahu, kalau dia sudah disiksa seperti itu oleh teman-temannya," kata ayah korban.