Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Fakta Pesta Seks yang Hebohkan Warga Yogyakarta
15 Desember 2018 7:37 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:56 WIB
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar praktik pesta seks yang digelar di sebuah penginapan di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman pada Selasa (11/12). Terbongkarnya pesta tersebut sempat menggegerkan warga Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Berikut ini, 5 fakta tentang pesta seks yang membuat heboh warga Yogyakarta.
1. Pesta Seks Diselenggarakan di Arawa Homestay
Pesta diselenggarakan di penginapan yang bernama Arawa Homestay beralamat Jalan Nusa Indah, RT 05 RW 12 Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY. Untuk bermalam di Arawa, pengunjung dikenakan tarif Rp 650 ribu per malam.
2. Penonton Dikenakan Biaya Rp 1,5 Juta
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Hadi Utomo mengungkap setiap penonton yang ingin menyaksikan hubungan badan suami istri secara langsung itu dikenakan biaya sebesar Rp 1,5 juta. Penonton diwajibkan untuk membayar langsung secara tunai.
3. Ketua RT Kaget dengan Kejadian Pesta Seks
Ngadimin, Ketua RT 05/RW 12 Karangasem, Condongcatur, Sleman, mengaku tidak tahu ada pesta seks yang digelar di wilayahnya. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan penginapan yang menjadi tempat pesta seks tersebut.
ADVERTISEMENT
Ngadimin mengatakan, selama ini tidak ada warganya yang meminta izin untuk mendirikan penginapan, sehingga ia tidak tahu siapa pemilik penginapan itu.
4. Polisi Selidiki Pemilik Hotel
Kini pihak kepolisian tengah meminta keterangan dari pemilik hotel tersebut. Pengelola hotel akan dijerat dengan UU yang berlaku.
Polisi juga telah mendapati sejumlah fakta, bahwa kegiatan bejat itu telah dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan dengan cara berpindah-pindah lokasi.
5. Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pesta seks yang diikuti sebanyak 12 orang. Kedua orang itu merupakan penyelenggara pesta seks berinsial AS dan HK.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut diancam dengan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yaitu memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabul.
ADVERTISEMENT