Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Keisya Aurelia Arsina (19) menjadi korban penculikan oleh mantan kekasihnya yang bernama Rizki Gustaman Firdaus (33). Tidak hanya menculik, pelaku juga menyetubuhi korban.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono pun mengatakan Keisya telah ditemukan di sekitar Lapangan Saparua. Budi juga menyampaikan penculik telah ditangkap.
"Pelaku berinisial R, diamankan di wilayah Kosambi," kata Budi, Selasa (9/5).
Polisi juga mengamankan sisa-sisa narkotika dari tangan si penculik.
Lantas, ada fakta-fakta lain apa saja di balik kasus ini?
Penculikan Keisya Terekam CCTV
Keisya Aurelia Arsisa (19 tahun) diculik oleh orang yang diduga mantan pacarnya dari rumahnya di Kawaluyaan, Kota Bandung, Minggu (7/5).
Penculikan itu terekam kamera CCTV, dan videonya viral usai diposting oleh akun Instagram @masayuputri22.
"Teman-teman wartawan mohon bantuannya, ada perempuan diculik, kejadian jam 10 malam di depan rumah saya, korban ditodong sama laki-laki ini," kata Masayu.
ADVERTISEMENT
"Orang tuanya lihat CCTV, ternyata korban diculik mantan pacarnya. Korban bernama Keisya, pelaku bernama Rizky," ujarnya.
Keisya Dibawa ke Apartemen lalu Disetubuhi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan Keisya Aurelia Arsisa (19 tahun) mengalami persetebuhan saat diculik oleh Rizki Gustaman Firdaus (33).
"Hasil pengakuan, bahwa terjadi persetubuhan," kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (9/5).
Penculikan itu terjadi di rumah Keisya di Kawaluyaan pada Minggu (7/5). Keisya ditodong senjata tajam lalu dijambak.
Keisya dibawa Rizki ke Apartemen Gateway di Cicadas.
"Selama satu malam tersangka dan korban berada di apartemen," ujar Budi.
Keesokan harinya, Rizki membawa Keisya ke Lapangan Saparua lalu meninggalkannya.
Kronologi Penculikan
Berikut kronologi peristiwa yang disampaikan Kombes Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/5):
ADVERTISEMENT
Minggu, 7 Mei 2023
Pukul 13.00 WIB:
Keisya berangkat dari rumahnya bersama dengan rekannya yang berinisial D pada Minggu (7/5). Keduanya berada rumah NR (lelaki) sampai pukul 22.00 WIB.
Pukul 22.00 WIB:
Korban hendak pulang, tiba-tiba Rizki dan temannya datang ke lokasi.
Rizki langsung menuduh NR sebagai selingkuhan dari korban sambil menodongkan senjata tajam.
NR pun menolak tuduhan itu. Namun, Rizki yang sudah kadung emosi langsung menjambak rambut korban dan menariknya ke motor.
"RG [Rizki] menanyakan pada Saudara NR 'apakah kamu selingkuhan dari korban?' dan pada saat begitu langsung tersangka menjambak korban kemudian menarik ke motornya dan langsung pergi dari rumah tersebut," ucap Budi.
Senin, 8 Mei 2023
-Rekaman CCTV peculikan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
-Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Pukul 23.00 WIB
Hasilnya, korban diamankan polisi di wilayah Saparua, Bandung. Namun kondisi detailnya masih belum diungkap, hasil visum belum keluar.
Selasa, 9 Mei 2023
Pukul 01.00 WIB
Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kosambi, Bandung.
"Akhirnya kita temukan korban atas nama KAA [Keisya] ditemukan di daerah Saparua pada jam 11 malam dan pada jam 1 pagi dini hari kita bisa mengamankan Saudara RG di daerah Cipaera Kosambi," papar Budi.
Rizki Terancam 12 Tahun Penjara
Rizki Gustaman Firdaus (33) disangkakan Pasal 328 KUHP yang mengatur soal tindak pidana penculikan.
"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (9/5).
Adapun Pasal 328 KUHP berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Pasal untuk Rizki masih bisa bertambah terutama soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada korban. Sebab polisi masih menyelidiki kasus ini.
Motif Rizki Culik dan Setubuhi Mantan Pacar di Bandung: Terbakar Cemburu
Kepada polisi Rizki mengaku melakukan hal itu karena merasa cemburu saat korban datang ke rumah teman prianya yang berinisial NR.
"Cemburu karena NR itu adalah laki-laki, jadi dituduh si NR itu adalah selingkuhan atau bukan tapi yang pasti saat dia ngomong begitu langsung menarik korban secara paksa dan mengancam dengan senjata tajam," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
Budi menyebut korban dan pelaku memang pernah menjalin hubungan kekasih sebelumnya. Namun begitu, hubungan keduanya kandas sehingga pelaku nekat menculik korban.
"Status tersangka dan korban memang pernah ada hubungan pacaran," ujar dia.