5 Fakta Sidang Vonis Hercules: Marah ke Wartawan hingga Polisi

28 Maret 2019 7:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersiap mengikuti sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Hercules Rosario Marcal kembali membuat gaduh. Setelah tiga kali keluar-masuk bui, preman nomor wahid di Jakarta itu kembali tersandung kasus.
ADVERTISEMENT
Hercules terlibat dalam perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, 27 Desember 2018. Hercules terbukti memerintahkan anak-anak buahnya untuk melancarkan aksi itu.
Tak sendiri, Hercules didakwa bersama Handi Musyawan, orang yang mengajaknya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, serta Fransisco Soares Ricardo atau Boby, dan sembilan anak buah Hercules.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal memasuki mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Handi tak menjelaskan kepada Hercules bahwa putusan inkrah terhadap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nila Alam. Handi dan Hercules hanya bermodalkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 untuk menyerobot lahan orang. Mereka semua lalu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Jakarta.
Rabu, 27 Februari 2019, jaksa menuntut Hercules tiga tahun penjara dengan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Tepat sebulan berselang, Hercules menjalani sidang vonis. Sederet peristiwa dalam sidang putusan tersebut akan kumparan rangkum dalam lima fakta berikut.
1. Hercules marah dan kejar wartawan jelang sidang vonis
Hercules tiba-tiba menyerang wartawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pukul 15.10 WIB. Saat itu rombongan wartawan memenuhi koridor ruang persidangan, menunggu untuk mendekati Hercules dan mengambil momen kedatangannya. Kondisi itu membuat Hercules sulit berjalan. Anggota polisi yang berjaga sampai harus meminta wartawan agar Hercules dibukakan jalan.
Secara tiba-tiba Hercules berbalik mengejar wartawan. Polisi yang berada di lokasi kalah cepat dengan aksi Hercules.
"Kamu wartawan!" ujar Hercules, Rabu (27/3).
Hercules lalu diamankan di ruang tahanan. Wartawan yang berkumpul pun membubarkan diri dan kembali ke ruang sidang. Belum diketahui pasti alasan penyerangan tersebut.
Kapolres Jakarta Barat, Kombespol Hengki Hariadi (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Ricky Febrian/kumparan
2. Hercules tidak diborgol saat sempat berlari mengejar wartawan
ADVERTISEMENT
Saat mengejar wartawan, Hercules terpantau tak diborgol. Hercules berhasil mendaratkan pukulan ke salah seorang wartawan media online.
Sejak turun dari mobil tahanan, kedua tangan Hercules sudah tidak diborgol. Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariadi, lalu memberikan konfirmasi.
“Karena tangannya yang satu tangan palsu, oleh karenanya didampingi (pengawal),” kata Hengki.
Ia memang menggunakan tangan palsu lantaran pernah mengalami kecelakaan helikopter saat menjadi pembantu pasukan Kopassus pada Operasi Seroja di Timor Timur. Tak hanya itu, Hercules juga menggunakan bola mata palsu.
“Tadi sudah kita tegur juga, jangan sampai nanti ada delik baru atau pidana baru. Nanti akan merugikan yang bersangkutan juga (soal mengejar wartawan),” kata Hengki.
3. Minta polisi bersenjata keluar ruang sidang
ADVERTISEMENT
Amarah Hercules kembali muncul. Dia memprotes keberadaan polisi bersenjata yang berjaga di dalam ruang sidang.
Hercules masuk ke ruang sidang dengan penjagaan ketat polisi bersenjata. Tak lama setelah masuk, sekitar enam orang polisi bersenjata mengambil posisi di pintu masuk dekat meja hakim.
"Saya minta polisi keluar semua. Keluar," ujar Hercules.
Dua anggota kuasa hukum langsung berdiri dan menenangkan Hercules. Namun, hal itu sama sekali tidak menyurutkan emosinya.
Hercules saat ngamuk di ruang sidang. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
"Keluar, semua. Kalau tidak keluar, tak usah mulai," kata dia.
"Kalau saya teroris, perampok atau penjahat, boleh," sambungnya.
Ketua majelis hakim Rustiyono akhirnya meminta semua anggota polisi bersenjata lengkap itu keluar dari ruangan. Setelah petugas keluar, sidang vonis akhirnya dimulai.
"Sidang dengan terdakwa Hercules saya nyatakan dibuka untuk umum," ucap Rustiyono.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal (kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan terkait kasus dugaan penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, di PN Jakarta Barat. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
4. Divonis 8 bulan penjara
ADVERTISEMENT
Hakim menilai Hercules terbukti merusak barang dan benda milik orang lain dengan tenaga bersama. Perbuatan Hercules memenuhi unsur dalam Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hercules Rozario Marshal telah secara sah dan menyakinkan melakukan turut serta memasuki pekarangan orang lain dan atas permintaan orang yang berhak tidak pergi. Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata ketua majelis hakim, Rustiyono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3).
Penasihat Hukum Hercules, Anshori Thoyib (tengah). Foto: Ricky Febrian/kumparan
5.Hercules masih pikir-pikir soal vonisnya
Hercules belum menyatakan sikap atas keputusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, ia memilih pikir-pikir.
“Baik kalau pikir-pikir, berarti keputusan sidang ini belum inkrah,” kata Hakim Rustiyono.
Kuasa hukum Hercules, Anshori Thoyib, mengatakan, hal tersebut merupakan etika pengadilan. Setiap terdakwa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
ADVERTISEMENT
“Itu etikanya, kita enggak boleh ngomong langsung. Karena kita kan minta dibebaskan,” kata Anshori.
Hercules sudah ditahan sejak 22 November 2018 hingga sidang vonis digelar. Artinya sudah 4 bulan ia mendekam dan tinggal menjalani 4 bulan sisa masa tahanannya.