Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
5 Fakta soal Status WA Barbuk Thrifting Dibawa Pulang: Penyebar Benci Polri
7 April 2023 7:17 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Heboh tangkapan layar status WhatsApp seseorang menampilkan foto barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting, viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa baju terebut merupakan barang bukti yang disita polisi.
ADVERTISEMENT
Pemilik status WhatsApp itu menuliskan keterangan bahwa akan diberi baju sitaan itu untuk baju Lebaran. Ia mengatakan yang akan memberikan ialah abangnya yang bekerja di Ditreskrimsus.
"Ngakak banget punya Aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis keterangan status WhatsApp yang viral itu.
Belakangan ini aparat memang menindak praktik impor pakaian bekas (thrifting) setelah Presiden Jokowi menegaskan bahwa praktik itu mengancam industri tekstil dalam negeri.
Tak lama, unggahan tersebut viral. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku ditangkap. Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:
Polisi Tangkap Pembuat Status WA
Polda Metro Jaya menangkap pihak di balik viralnya status WhatsApp berisi narasi barang bukti pengungkapan kasus thrifting yang dibawa pulang penyidik untuk hadiah Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Benar beberapa hasil dari penyidik, kita susah menindaklanjuti dan ada yang diamankan. Sudah diamankan, penyebar dan pembuat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Kamis (6/4).
Trunoyudo menjelaskan, para pihak itu diamankan bukan dari wilayah Polda Metro Jaya.
Identitas Pelaku-Dijerat Tersangka
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan identitas ketiga pelaku. Itu berinisial IAS (26), EW (29), dan AM (21). "Mereka ini sudah bisa terpenuhi pasal-pasal yang kita terapkan," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menerangkan, penangkapan tiga tersangka ini bermula dari viralnya unggahan dari akun Twitter @askrlfess yang dimiliki tersangka IAS. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IAS di Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian, kami mengembangkan dan melakukan penangkapan kembali oleh EW, ini kami lakukan penangkapan di Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur," terangnya.
Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas.
Dari hasil penyelidikan lebih jauh, akhirnya ditemukan pelaku awal yang mengunggah status WhatsApp itu. Dia adalah AM dan langsung ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Status WA Barbuk Thrifting Dibawa Pulang Penyidik Hoaks
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan narasi unggahan ketiga tersangka adalah bohong alias hoaks.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Kamis (6/4).
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap barang bukti pengungkapan suatu perkara.
Catut Foto dari Media
Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, status WhatsApp yang dibuat oleh tersangka AM menggunakan foto yang diambil dari media massa.
"Kalau awal mulanya foto-foto ini didapatkan oleh si AM itu dari berita-berita di media massa waktu kita hasil rilis pada saat penangkapan," ungkap Aliansyah.
Auliansyah melanjutkan, foto yang dicatutnya dari media massa itu kemudian diunggah melalui WhatsApp. Bahkan, AM menambahkan narasi seorang dia punya 'Aa' yang bekerja sebagai penyidik di Direktorat Kriminal Khusus.
"Itu yang di ambil tangkapan layar foto tersebut kemudian ditambahkan kata-kata yang Aa saya bekerja Dirkrimsus katanya. Seharusnya Ditreskrimsus tapi dia bikin Dirkrimsus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Motif: Benci Polri
Polisi mengungkap motif 3 tersangka. Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, tersangka IAS dan EW menyebarkan hoaks karena benci dengan Polri.
"IAS dan EW dia melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," ujar Auliansyah.
Namun demikian, Auliansyah belum dapat menjelaskan secara pasti alasan IAS dan EW membenci Polri. Proses pendalaman pun masih dilakukan.
Adapula satu tersangka lainnya yang berinisial AM. Dia merupakan pembuat status WhatsApp tersebut.
AM mengaku perbuatannya hanya iseng semata. Tak ada tendensi kepada pihak lainnya.
"AM ini, ini dia hanya iseng," katanya.