Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Fakta Tentang Ario si Penginjak Al-Quran asal Sumsel
21 Juni 2018 15:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Ario Febriansyah membuat gaduh publik dengan mengunggah foto dirinya yang sedang menginjak kitab suci umat Islam, Al-Quran. Ario pun kini harus mendekam di bui akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Beberapa fakta terkait Ario dan motifnya menginjak Al-Quran mulai terungkap. Apa saja?
1. Injak Al-Quran untuk mencari sensasi
Ario mengunggah foto dirinya sedang menginjak Al-Quran pada Senin (18/6). Setelah viral, kepolisian bergerak cepat dan berhasil melacak Ario.
Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro, motif Ario melakukan hal tersebut adalah untuk eksistensi pribadi.
"Motif sementara, Ario mencari sensasi pribadi," kata Bayu.
2. Tidak gila
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, Ario yang mulanya diduga stress ternyata sama sekali tidak gila. Ia dinyatakan sehat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro mengatakan selama penyidikan dilakukan, pihaknya sama sekali tidak menemukan kesulitan. Bayu menegaskan bahwa Ario tidak terindikasi mengalami gangguan jiwa.
3. Lulusan Universitas
ADVERTISEMENT
Selain dinyatakan sehat dan tidak gila, Ario pun ternyata merupakan orang yang pernah mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil penyidikan, Ario merupakan lulusan D3 dari salah satu universitas di Palembang.
4. Pengangguran
Menurut AKBP Bayu Dewantoro, walaupun merupakan lulusan perguruan tinggi dengan gelar D3, Ario hingga kini belum memiliki pekerjaan.
"Ario turut orangtua," kata Bayu singkat.
5. Beragama Islam
Yang membuat heran, Ario yang menginjak Al-Quran beragama Islam. Selain menginjak, Ario pun mengunggah foto Al-Quran yang ia coret-coret menggunakan pulpen di akun Facebooknya.
Hingga kini, atas tindakan tersebut, pihak kepolisian masih menetapkan motif mencari sensasi atas tindakan Ario. Akibatnya, ia dikenakan pasal 156 KUHP dan pasal UU ITE.