Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
5 Hal yang Perlu Kamu Tahu tentang Operasi Patuh
10 Mei 2017 11:58 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Jika kamu melihat polisi lalu lintas bertebaran sejak kemarin menghentikan sejumlah pengendara secara acak, harap maklum, pak polisi sedang menjalankan tugas menggelar Operasi Patuh 2017. Pak polisi akan menilang siapa saja yang melanggar peraturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Di Jakarta, operasi ini bernama Operasi Patuh Jaya. Sedang di Jawa Barat disebut Operasi Patuh Lodaya, di Kalimantan Selatan disebut Operasi Patuh Intan, di Kepulauan Riau diberi nama Operasi Patuh Seligi, di Kalimantan Tengah namanya Operasi Patuh Telabang, dan sebagainya.
Ini 5 hal yang perlu kamu tahu tentang Operasi Patuh yang dirangkum kumparan dari pihak kepolisian, agar perjalanan berkendaramu lancar hingga tujuan:
1. Kapan Operasi Patuh Digelar?
Operasi Patuh digelar selama 14 hari, tanggal 9-22 Mei. Operasi ini digelar sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadhan.
Operasi ini bertujuan mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, rawan pelanggaran dan kemacetan di wilayah masing-masing. Operasi ini juga melibatkan aparat TNI.
ADVERTISEMENT
2. Apa Beda Operasi Patuh dengan Operasi Simpatik?
Operasi Patuh berbeda dengan Operasi Simpatik yang baru lewat. Hukuman kepada pelanggar dalam Operasi Simpatik lebih kepada teguran karena operasi ini bersifat preventif, sedangkan dalam Operasi Patuh polisi tak segan mengeluarkan surat tilang karena operasi ini bersifat penindakan.
3. Apa Sasaran Operasi?
Polisi akan menyetop siapa pun yang memiliki kriteria ini:
1. Masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti pengendara melawan arus, menerobos traffic light, parkir sembarangan, tidak memakai helm dan lainnya. Kategori ini disebut “potensi gangguan”.
2. Masyarakat yang kurang memahami UU, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, kurangnya etika berlalu lintas dan kendaraan tidak layak fungsi. Kategori ini dianggap sebagai “ambang gangguan”
ADVERTISEMENT
3. Polisi akan berkosentrasi di trouble spot yaitu pelanggaran lalu lintas yang memicu kemacetan berlalu lintas dan black spot berupa kecelakaan lalu lintas.
4. Siapa yang Jadi Target Operasi?
Sasaran orang: seluruh pengguna jalan, baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik angkutan umum yang melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas, juru parkir dan pak ogah.
Sasaran benda: angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan yang tidak berhenti pada tempatnya, dan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene/rotator/lampu blitz.
Sasaran tempat: lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan, balap liar, dan konvoi yang menutup jalan.
5. Sanksi Apa Jika Ditilang?
Pengendara yang ditilang akan mendapat hukuman berupa kurungan penjara atau membayar denda. Kabar tidak baiknya, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dari peraturan sebelumnya. Ini sebagian rinciannya:
ADVERTISEMENT
1. Tidak punya SIM: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Punya SIM tapi tidak bisa menunjukkan: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
4. Melanggar rambu lalu lintas: pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
5. Pemotor tidak menghidupkan lampu utama di siang hari: Pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Pasal 293 ayat 2)
ADVERTISEMENT
6. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Marilah kita selalu tertib berlalu lintas!