5 Isu Krusial RUU Pemilu yang Disepakati Besok

12 Juni 2017 10:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pansus RUU Pemilu (Foto: Amanaturrosyidah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) belum juga mencapai kata sepakat dalam beberapa isu krusial, setelah berbagai lobi digelar baik di tingkat ketua umum parpol maupun pansus.
ADVERTISEMENT
Ada 5 isu yang harusnya sudah selesai dibahas namun ditunda hingga Selasa (13/6) besok. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjelaskan penundaan disebabkan permintaan dari beberapa fraksi, terutama PDI Perjuangan yang meminta diberikan kesempatan lagi adanya lobi antar fraksi yang melibatkan pimpinan parpol.
"Raker pansus memutuskan hari Selasa besok akan diadakan raker pansus untuk mengambil keputusan. Disepakati ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," ucap Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).
"Akan diupayakan musyawarah mufakat, namun langkah terakhir dengan voting juga menjadi pilihan," imbuhnya.
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Berikut 5 isu krusial tersebut:
1. Parliamentary Treshold
Yaitu jumlah suara yang harus dipenuhi partai politik dalam pemilu legislatif untuk bisa masuk ke parlemen. Dalam ketentuan sebelumnya, ambang batasnya 3,5 persen suara dari total suara sah nasional.
ADVERTISEMENT
2. Presidential Treshold
Yaitu batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan sebelumnya, partai politik atau gabungan partai politik harus mempunyai kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah nasional.
3. Dapil Magnitude
Yaitu alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan.
4. Sistem Pemilu
Yaitu metode pemungutan suara dalam menentukan calon anggota legislatif. Sistem terbuka adalah pemilih memilih caleg secara langsung. Sistem tertutup berarti pemilih hanya mencoblos lambang partai politik, sementara caleg ditentukan oleh parpol. Sistem terbuka terbatas pemilih memilih gambar partai dengan daftar nama calon legislatif terbuka, namun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.
ADVERTISEMENT
5. Metoda Konversi Suara
Yaitu cara menghitung jumlah perolehan suara di daerah pemilihan untuk dikonversi menjadi jumlah kursi.
Rapat Paripurna di DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna di DPR (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Opsi di atas akan diputuskan dengan menggunakan sistem paket oleh fraksi-fraksi di Pansus. Paling tidak variasi variasinya yang ditawarkan Pansus, sebagai berikut:
A.
1. Parliamentary Treshold: 5 persen
2. Presidential Treshold: 10-15 persen
3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi
4. Sistem Pemilu: Terbuka
5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni
B.
1. Parliamentary Treshold: 5 persen
2. Presidential Treshold: 20-25 persen
3. Dapil Magnitude: 3-8 kursi
4. Sistem Pemilu: Terbuka Terbatas
5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni
C.
1. Parliamentary Treshold: 4 persen
2. Presidential Treshold: 0 persen
3. Dapil Magnitude: 3-10 kursi
ADVERTISEMENT
4. Sistem Pemilu: Terbuka
5. Metoda Konversi Suara: Quota Harre
D.
1. Parliamentary Treshold: 4 persen
2. Presidential Treshold: 10-15 persen
3. Dapil Magnitude: 3-10
4. Sistem Pemilu: Terbuka terbatas
5. Metoda Konversi Suara: Sainta Lague Murni
Pada Rabu (13/6), hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Pada Kamis (14/6), keputusan rapat pansus akan disampaikan di rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pemilu.