5 Jabatan Wamen yang Hingga Saat Ini Belum Diisi Jokowi

2 Agustus 2021 11:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersiap foto bersama dengan Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta.  Foto:  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersiap foto bersama dengan Kabinet Indonesia Maju di beranda Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud Ristek yang diteken pada 15 Juli 2021. Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah posisi Wakil Menteri (Wamen) Dikbudristek.
ADVERTISEMENT
Ini artinya, Mendikbud Nadiem Makarim akan didampingi oleh seorang wamen dalam menjalankan tugasnya. Akan tetapi, hingga saat ini, Jokowi belum mengumumkan siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wamendikbudristek.
Perpres baru ini dibuat karena ada peleburan Riset dan Teknologi. Sehingga, yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Posisi wakil menteri bukanlah yang pertama kali selama era kepemimpinan Jokowi. Baik selama periode pertama dan keduanya, Jokowi sudah beberapa kali menunjuk wakil menteri untuk membantu kerja menteri-menterinya.

Posisi Wamen Selama Kepemimpinan Jokowi

Presiden Jokowi memiliki wewenang untuk mengangkat wamen untuk membantu tugas-tugas menteri yang sudah diangkatnya. Aturan yang memperbolehkan seorang presiden mengangkat wakil menteri tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
ADVERTISEMENT
Pada periode pertama kepemimpinannya yakni Kabinet Kerja, ada tiga kementerian yang memiliki wamen, yakni AM Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri), Mardiasmo (Wakil Menteri Keuangan), dan Arcandra Tahar (Wakil Menteri ESDM).
Pembacaan sumpah oleh jajaran wakil menteri dalam rangkaian pelantikan wakil menteri oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka. Foto: Dok. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dalam Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin, dari 34 kementerian yang ada, setidaknya sudah ada 14 kementerian yang memiliki wamen. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Selain nama-nama di atas, ada 5 kementerian lagi yang sudah memiliki payung hukum dan direncanakan bisa memiliki wakil menteri. Namun, hingga saat ini posisi wamen di 5 kementerian ini tak kunjung diisi.
Kementerian mana saja?

Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemenaker
Pada Oktober 2020, Presiden Jokowi santer dikabarkan akan mengangkat dua wakil menteri. Salah satunya adalah wamen untuk Kemnaker mendampingi Menteri Ida Fauziyah.
Jabatan Wamen Ketenagakerjaan ini diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres ini diteken Jokowi pada 23 September 2020.
Aturan terkait adanya jabatan wakil menteri tertulis dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2).
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," tulis pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian ayat (3) menuliskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sedangkan ayat (4) menyebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Untuk jabatan Wamen Koperasi dan UKM ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri Sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden demikian tertulis pada Pasal 2 ayat (1) dan (2)," tulis pasal tersebut.
Sama seperti Wamenaker, perpres ini ditekan pada 23 September 2020. Namun, siapa yang akan mendampingi Teten Masduki di Kementerian KUKM hingga kini belum diumumkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Mensesneg Pratikno sempat membantah adanya rencana pengangkatan Wamenaker dan Wamen Koperasi dan UKM pada Oktober 2020.
“Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar (4 Oktober 2020),” kata Pratikno dalam keterangannya, Minggu (4/10).

Kementerian Perindustrian

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita direncanakan untuk memiliki wakil menteri, setelah Jokowi meneken Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kemenperin. Yang membedakan dari perpres sebelumnya adalah ada posisi wamen.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 ayat (1).
Perpres ini diundangkan pada 10 November 2020. Akan tetapi, hingga saat ini Jokowi belum kunjung memilih siapa Wamen Perindustrian.
ADVERTISEMENT

Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Foto: Kementerian PANRB
Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PANRB yang diundangkan pada 21 Mei 2021. Dalam perpres tersebut diatur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dapat memiliki wakil menteri untuk membantu tugasnya.
Aturan penambahan posisi wamen tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi: "Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Pejabat yang menduduki posisi tersebut mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dan terakhir adalah adalah Wamendikbudristek. Siapa yang akan mendampingi Nadiem akan dipilih dan dilantik oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jabatan Wamendikbudristek ini diatur pada Pasal 2 ayat 1-4, yang menyatakan wakil menteri dapat diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Berikut isinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Ruang lingkup tugas Wamendikbudristek juga telah diatur dalam ayat (5), yang tertulis:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tingkat Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian
Jika kelima posisi wamen itu diisi, maka total akan ada 19 wamen di Kabinet Indonesia Maju. Penambahan yang signifikan jika dibandingkan periode pertama Jokowi.
ADVERTISEMENT
Apakah pos-pos wakil menteri yang masih kosong ini akan segera diisi? Kita tunggu keputusan Presiden Jokowi.