Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, Penyidik KPK Bawa 3 Koper
23 Januari 2025 1:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK rampung menggeledah rumah politisi PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1) dini hari. Penggeledahan ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, penyidik keluar dari dalam rumah Djan sekitar pukul 01.05 WIB. Penyidik KPK menggeledah rumah itu sekitar 5 jam atau sejak Rabu (22/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tampak rombongan penyidik membawa 3 koper berwarna hitam dan biru. Diduga koper-koper itu berisi barang bukti yang akan disita penyidik.
Tak ada satu pun dari rombongan penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Mereka langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.
Sekilas Kasus
Adapun penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.
Namun, belum diketahui keterkaitan Djan Faridz dalam perkara ini. Djan juga belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT