Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Kader Penggugat SK PDIP Ngaku Dijebak, Akan Cabut Gugatan di PTUN
11 September 2024 23:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan yang dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP tahun 2024-2025.
ADVERTISEMENT
Kelima kader tersebut yakni Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Mereka meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP se-Indonesia.
“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9).
“Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami, kami cuman hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp 300 ribu,” tambah Jairi.
Jairi mengaku, bersama keempat temannya bertemu dengan seseorang bernama Anggiat BM Manalu di sebuah posko tim pemenangan. Di sana, mereka dimintai untuk memberikan dukungan terhadap demokrasi.
ADVERTISEMENT
Jairi dkk kemudian bersedia memberi dukungan. Mereka lalu diberikan kertas putih kosong untuk tanda tangan.
“Betul (kami tidak tahu kertas kosong itu akan digunakan untuk surat kuasa menggugat SKK DPP PDIP). Jadi kertas kosong itu kami tanda tangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” ujar Jairi.
“Alasan yang diberikan pihak mereka kepada kami, yang saya tanyakan, katanya itu untuk dukungan demokrasi. Cuma itu saja yang disampaikan kepada kami. Dalam hal ini yang menyampaikan itu namanya Bapak Anggiat M Manalu. Tidak ada juga pada saat itu (Anggiat) membawa-bawa nama partai,” sambungnya.
Karena merasa ditipu, Jairi dkk membuat pernyataan pencabutan surat gugatan itu. Mereka juga akan mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
“Makanya malam ini kita buat surat pencabutan gugatan yang mengatasnamakan kami. Dan kami tidak memberikan kuasa kepada siapa pun termasuk ke Anggiat BM Manalu. Kami tidak pernah memberikan kuasa. Makanya kami akan cabut tuntutan tersebut,” ujar Jairi.
“Kalau untuk gugatan itu, ya kami membatalkan. Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran ke depannya agar tidak lagi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
“Sekali lagi kami meminta maaf kepada ketua umum kami, ibu Hj Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat keputusan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
ADVERTISEMENT
Dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 9 September 2024.
Para penggugat yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.
Para penggugat meminta Kemenkumham membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Kemenkumham diminta untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Pengambilan sumpah perpanjangan masa jabatan pengurus DPP PDIP itu sebelumnya dihadiri oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Jumat (5/7/2024).
Perpanjangan dilakukan karena Kongres PDIP untuk membahas struktur DPP periode 2025-2030 baru akan digelar pada April 2025 mendatang.
Selain memperpanjang kepengurusan PDIP hingga 2025, Megawati juga memasukkan sejumlah nama baru sebagai pengurus. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Dedy Sitorus yang menduduki posisi ketua hingga Adian Napitupulu (wasekjen).
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini