Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Alasan putus cinta hingga dendam yang terpendam kepada mantan kekasih bisa jadi penyebab seseorang untuk berbuat nekat.
ADVERTISEMENT
Satu di antaranya dengan melibatkan tren sosial media sebagai alat untuk melampiaskan dendam berkedok foto atau video pribadi yang disebarluaskan melalui internet atau yang biasa disebut revenge porn.
Dalam hal ini perempuan adalah ia menjadi korban pembullyan publik hingga tak jarang berujung depresi bahkan bunuh diri.
Ternyata kasus serupa bukan hal baru di Indonesia, sedikitnya ada lima kasus revenge porn yang pernah terjadi. Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum lima kasus revenge porn yang menghebohkan publik di Indonesia dan pernah jadi bahan pemberitaan.
1. April 2016

Seorang pria berinisial NP (22) asal Padang Pariaman diciduk polisi setelah menyebarkan video erotisnya dengan seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya sendiri dengan alasan sakit hati setelah diputuskan oleh wanita 18 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Akibat dari penyebaran video porno itu korban mendapatkan tekanan mental dan psikologi nahasnya video tersebut telah banyak ditonton oleh teman-temannya.
Lebih buruk, ia merasa malu hingga sempat memutuskan tak ingin bersekolah lagi. Korban mengungkapkan jika adegan tak senonoh dalam video tersebut dilakukan saat tahun baru 2016.
Dirinya dibujuk NP untuk melakukan hubungan intim sebagai bukti cinta dan celakanya aksinya terekam oleh sang mantan.
2. Maret 2017

Hal serupa dilakukan oleh JMN (40). Warga Kecamatan Genteng, Surabaya, itu kini mendekam dipenjara karena menyebarluaskan foto serta video seksualnya dengan mantan kekasihnya.
Keduanya merupakan pasangan sejenis. JMN meakukan hal tersebut lantaran sakit hati ditinggal oleh kekasihnya. Apalagi kekasihnya itu dekat dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
Tak hanya balas dendam, video yang disebarkan melalui sosial media Facebook dan Line tersebut dilakukan JMN dengan alasan untuk mencari pasangan gay lain.
3. September 2013

Kasus revenge porn juga pernah dilakukan oleh oknum PNS berinisial ES.
ES diciduk oleh Polresta Samarinda setelah sang mantan istri melaporkan adanya video yang mirip dengan dirinya beredar di media sosial.
Kepada Polresta Samarinda, ES mengungkapkan alasannya melakukan hal tersebut ialah karena merasa sakit hati kepada mantan istrinya yang sudah dinikahi selama 10 tahun itu.
Kini dirinya harus merasakan sel tahanan Mapolresta Samarinda dan terjerat Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara serta dengan maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
4. Januari 2017

MM (19) seorang remaja asal Bangkalan, Madura, dibekuk polisi setelah menyebarkan video erotis dirinya dengan sang mantan kekasih.
MM nekat menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook mantannya setelah menduga dia berselingkuh. Penangkapam MM dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Akibat dari video tersebut, korban dikeluarkan dari sekolah yang saat itu masih kelas 3 SMP dan atas perbuatannya MM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dengan denda 5 miliar.
5. November 2015

R (37) seorang pengusaha asal Singapura harus meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya setelah menyebarkan video pornonya dengan sang mantan kekasih yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
R merasa sakit hati lantaran hubungannya diputuskan secara sepihak, sedangkan alasan wanita tadi memutuskan mantannya tersebut karena diketahui R selingkuh dengan wanita lain. Cara pelaku terbilang kejam dalam melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT
R bahkan mengirimkan video tersebut kepada ibu korban melalui Whatsapp hingga bos-bos korban melalui email. Akhirnya, karena merasa malu, korban mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai sekretaris di sebuah perusahaan batu bara tersebut.
Apa yang harus dilakukan oleh para korban kasus revenge porn?
1. Apabila hal ini menimpamu, kamu berhak mencari perlindungan dan lingkungan yang tepat serta bisa menopang kamu untuk bangkit dari depresi atau trauma yang diakibatkan oleh pengalaman buruk tersebut.
Yayasan Pulih, lembaga yang bergerak memulihkan kasus trauma akan kekerasan, mengatakan bahwa peran lingkungan dalam proses pendampingan hingga pengajuan perkara hukum, sangat diperlukan bagi para korban revenge porn.
“Hindari asumsi yang dapat menyalahkan korban dan membenarkan perilaku kekerasan seksual,” ujar Yayasan Pulih. Proses pendampingan wajib mengedepankan prinsip bahwa korban mampu bangkit dan berdaya menghadapi tekanan sosial.
ADVERTISEMENT
2. Jangan ragu untuk melaporkan si pelaku penyebar video serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan pelaporan. Misal, pesan teks pelaku, bukti kekerasan fisik, dan rekam elektronik. Kamu harus mengerti bahwa setiap tindakan penyebaran video porno akan mendapatkan sanksi dan kamu tak perlu takut. Kamu berhak mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian dan lingkungan sekitar, karena kamu adalah korban.
3. Konsultasikan kasusmu kepada lembaga-lembaga yang terbiasa melakukan advokasi kekerasan terhadap perempuan. Yayasan Pulih merekomendasikan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mitra yang tepat.
4. Bila terjadi kekerasan fisik pada kamu, kamu sebaiknya menuju fasilitas medis terdekat. Usahakan jangan menghilangkan bekas kekerasan fisik dan barang bukti. Jika bisa, kunjungi fasilitas medis yang sekaligus menawarkan pendampingan advokasi korban.
ADVERTISEMENT
Beberapa tempat di wilayah Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan itu misalnya Klinik Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jakarta Timur, Klinik PKBI di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo di Jakarta Pusat, dan Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto di Jakarta Timur.
Komnas Perempuan juga membuka layanan pengaduan melalui telepon +62-21-3903963 dan akan membantu kamu dengan proses advokasi dan pendampingan pemulihan.