5 Kebijakan Terbaru Pemerintah RI soal COVID-19 Jelang 2 Tahun Pandemi

1 Maret 2022 14:39 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pada awal tahun 2022 ini, Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19. Sehari jelang pandemi COVID-19 di Indonesia berlangsung 2 tahun, masyarakat pun harus hidup berdampingan dengan situasi yang ada.
ADVERTISEMENT
Menyesuaikan dengan kondisi saat ini, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan baru terkait regulasi penanganan COVID-19 di Indonesia.
Berikut lima kebijakan baru untuk penanganan COVID-19 di Indonesia yang perlu kamu ingat:
1. Pemberlakuan Karantina 3 Hari
Pemerintah memperbaharui regulasi yaitu mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2022.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya dapat berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
PPLN yang sudah menjalani karantina tiga hari dan diperbolehkan pulang, diimbau untuk tetap melakukan tes PCR secara mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau faskes terdekat.
ADVERTISEMENT
2. Penerapan Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Kedua
Pekerja sektor pariwisata antre sebelum menjalani vaksinasi COVID-19 booster di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (8/2/2022). Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Kementerian Kesehatan menerbitkan aturan baru terkait pemberian vaksinasi di Indonesia, terutama bagi kelompok lansia (berusia di atas 60 tahun).
Vaksin booster untuk lansia saat ini dapat diberikan dengan minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, menjelaskan bahwa saat ini vaksin yang tersedia ada Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca. Sedangkan untuk vaksin Sinovac saat ini jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun.
3. Menkes Siapkan Protokol dari Pandemi menjadi Endemi
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Foto: YouTube/ Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa COVID-19 akan ditetapkan statusnya dari pandemi berubah menjadi endemi. Pemerintah pun saat ini sudah menyiapkan protokol tersebut.
Perubahan menjadi endemi artinya COVID-19 akan tetap ada, namun status ancamannya di bawah pandemi. Umumnya akan ada indikator tertentu, yaitu seperti kasus dan kematian yang konsisten melandai.
Presiden Jokowi juga mengarahkan agar diterapkan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Bukan hanya scientific atau kesehatan saja, melainkan juga dari aspek seperti politik, sosial, budaya, dan ekonomi.
4. Pembebasan Karantina bagi Wisatawan ke Bali
Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan mulai 14 Maret 2022 mendatang.
Alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba, yaitu karena angka vaksinasi dosis kedua di Bali sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalam persiapannya, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua dan vaksin booster terutama untuk kelompok lansia dan juga seluruh masyarakat Bali.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan apabila uji coba di Bali berjalan baik, maka akan diperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depannya.
5. Penyederhanaan Exit Test PCR Cukup 1 Kali
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan banyaknya aduan masyarakat terkait status warna di Peduli Lindungi yang tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5). Penyederhanaan tersebut sudah diberlakukan sejak Selasa malam (22/2).
ADVERTISEMENT
Setiaji juga menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10, maka status di Peduli Lindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau di H+10, meskipun tidak melakukan exit test PCR.
Reporter: Devi Pattricia