Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, TNI-Polri dan jajaran di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menandatangani lima kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ini dibuat imbas kericuhan yang terjadi antara pihak truk dengan warga di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Tangerang.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, mengatakan lima kesepakatan itu mulai diterapkan sejak 8 November 2024.
"Pada 7 November 2024 itu kita melakukan musyawarah dan mendapatkan lima kesepakatan yang beberapa di antaranya sudah diterapkan pada 8 November 2024, seperti larangan truk melintas yang diterapkan selama tiga hari atau sampai 10 November 2024," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Andi mengatakan kondisi masyarakat saat ini sudah kondusif dan ikut menerapkan lima kesepakatan tersebut.
"Kondusif ya, ikut terapkan juga baik kami dan masyarakatnya. Kita juga ada beberapa langkah ke depan seperti memasang speed trap di lokasi sekolah dan wilayah yang lalu lintasnya padat atau banyak anak-anak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Berikut hasil kesepakatan pemerintah, TNI-Polri dan warga:
Kericuhan
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kericuhan sopir truk vs warga pecah pada Kamis (7/11) di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Warga mengamuk usai truk tanah melindas kaki anak kecil berusia 9 tahun.
Anak tersebut sedang dibonceng ibunya. Kecelakaan terjadi karena motornya menyalip dari kiri, tidak terlihat oleh sopir truk. Namun, amukan warga dilandasi banyaknya truk yang beroperasi dengan melanggar aturan jam operasional peraturan daerah (perda).