Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Kewajiban Bakrie Life Setelah Izin Usahanya Dicabut OJK
21 April 2017 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life yang menunggak kepada nasabah sejak 2008 berujung pencabutan izin usaha. Otoritas Jasa Keuangan dalam keputusannya nomor KEP-76/D.05/2016 yang ditetapkan pada 17 April 2017 memutuskan perusahaan milik politikus Aburizal Bakrie, tersebut ditutup.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Firdaus Djaelani, mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, PT Asuransi Jiwa Bakrie dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.
"Kami akan terus memantau penyelesaian tunggakan perusahaan kepada para nasabah," kata Firdaus kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (21/4).
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie
Berdasarkan keputusan OJK, ada lima kewajiban yang harus dilakukan perusahaan setelah izin usahanya dicabut:
1. Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat;
2. Menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan usaha;
3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bakrie Life serta membentuk Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitasn Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
ADVERTISEMENT
4. Menyelesaiakan seluruh utang dan kewajiban;
5. Membubarkan dan melakukan likuidasi perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan Bakrie Life untuk melaporkan hasil pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut kepada regulator.
Sementara itu, Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto mengatakan nilai kewajiban Bakrie Life kepada nasabah pada 2008 mencapai Rp 500 miliar. Menurut dia, perseroan sudah membayar sebagian dan saat ini sisanya mencapai Rp 260 miliar.
Timoer mengatakan Bakrie Life telah menyiapkan aset-aset perseroan dan grup untuk membayar dan sebagai jaminan untuk kewajiban itu. Pertama adalah deposito senilai Rp 25 miliar yang bisa langsung menjadi pembayaran cash.
Selain itu, aset yang disiapkan berupa saham grup yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang dicairkan bertahap dengan nilai sekitar Rp 165 miliar dan aset tanah senilai Rp 100 miliar. Menurut Timoer, saham BNBR tersebut tidak sampai 5 persen dari total yang ada.
ADVERTISEMENT
"Ini kami tawarkan ke nasabah. Jika mereka ingin dibayarkan tunai aset-aset ini akan dicairkan selama 50 bulan ke depan. Jadi setiap bulannya sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.