Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
5 Komisioner KPU Aru jadi Tersangka, Ketua KPU Maluku Temui Kapolda
27 Maret 2023 7:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Samsul Rivan Kubangun, menemui Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pertemuan berlangsung di ruang rapat pejabat utama lantai 2 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
Kedatangan Ketua KPU Maluku didampingi dua komisioner yaitu Abdul Khalil Tianotak dan Mudatsir Sangadji, serta Plt Sekretaris KPU Maluku Sukma Holle.
Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Intelkam, Direktur Hukum, dan Kabid Humas Polda Maluku. Hadir dalam pertemuan itu melalui Zoom Meeting yaitu Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Reskrim, dan penyidik Satreskrim Polres Aru.
Kapolda Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar pada kesempatan itu memaparkan mengenai proses penanganan kasus sejak awal hingga penetapan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Kapolda Maluku, Lotharia Latif, mengaku pihaknya mengetahui saat ini tahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan Presiden-Wakil Presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
ADVERTISEMENT
Latif menjelaskan, pada 2020 itu penyidik menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.
"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023," katanya.
Latif mengatakan setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.
Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis.
"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," pintanya.
KPU Maluku Harap Pemilu Lancar
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Samsul Rivan Kubangun, memaparkan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan. Di antaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini," kata Samsul.
Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Samsul masuk di tahapan krusial di Tahun 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.
Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Samsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten di antaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Di mana telah terbentuk PPK dan PPS.
Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitu pun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," harapnya.
Sesuai norma hukum yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU Kabupaten berhenti antar waktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU Kabupaten diberhentikan sementara, lanjut Samsul, karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jadi status tersangka anggota KPU Kabupaten tidak dapat diberhentikan karena norma Undang-Undang bunyinya demikian," ujar Rifan.