5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar

17 Januari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tina Jovita Putnarubun (kanan) saat ditahan. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Tina Jovita Putnarubun (kanan) saat ditahan. Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar, Rabu (17/1).
ADVERTISEMENT
Mereka yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.
Mustafa Darakay, Ketua KPU Kepulauan Aru, ditahan. Dok: kumparan.
Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, Rabu (17/1).
Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru. Sebenarnya ada 6 orang tersangka, 1 lagi adalah Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulesin—namun ia belum ditahan.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 17 Maret 2023.