5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tina Jovita Putnarubun (kanan) saat ditahan. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Tina Jovita Putnarubun (kanan) saat ditahan. Dok: kumparan.

5 Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 senilai Rp 2,8 miliar, Rabu (17/1).

Mereka yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Aru dan empat anggota KPU Aru yaitu Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Mustafa Darakay, Ketua KPU Kepulauan Aru, ditahan. Dok: kumparan.

Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.

"Ditahan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, Rabu (17/1).

Kasus ini diusut Polres Kepulauan Aru. Sebenarnya ada 6 orang tersangka, 1 lagi adalah Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulesin—namun ia belum ditahan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 17 Maret 2023.