5 Korban Pelecehan Dokter Iril Terima Restitusi Rp 12-30 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lima korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter M. Syafril Firdaua alias dokter Iril menerima restitusi di Garut, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lima korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter M. Syafril Firdaua alias dokter Iril menerima restitusi di Garut, Selasa (28/10/2025). Foto: Dok. kumparan

Lima orang korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pelaku M. Syafril Firdaus alias dokter Iril menerima restitusi di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025). Kelima korban menerima langsung penyerahan restitusi dengan total sebesar Rp 106.335.796.

Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Bertujuan memulihkan kondisi korban seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, mengatakan bahwa jumlah restitusi yang dibayarkan memang jumlahnya tidak sama dengan yang diharapkan oleh para korban.

"Karena memang LPSK menghitung restitusi kan mempunyai rujukan sendiri, mempunyai standar sendiri. Oleh karena itu, maka tidak semua yang diajukan korban itu disetujui oleh LPSK," kata Antonius.

Meski begitu, ia mengaku bahwa pembayaran restitusi korban TPKS tersebut termasuk ke dalam keberhasilan besar bila dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu karena jumlah yang dibayarkan oleh pelaku TPKS cukup besar.

Selain itu juga, masing-masing korban memang tidak mendapatkan jumlah yang sama, karena penderitaan yang dialami bersifat individual.

"Kalau penderitaan bagi A pasti nggak mungkin sama dengan penderitaan yang dialami oleh B. Oleh karena itu nilainya memang bisa berbeda, nah secara umum seperti tadi saya sampaikan komponen restitusi itu ada empat," katanya.

Keempat komponen restitusi, dijelaskan Antonius, terdiri dari ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan biaya lainnya.

Selama 2025, menurutnya, jumlah korban yang mengajukan restitusi hingga Agustus mencapai angka 800-900 korban. Jumlah tersebut diperkirakan mengalami penambahan karena saat ini sudah memasuki Oktober.

Keberhasilan pembayaran restitusi yang dilakukan oleh dokter Iril tidak lepas dari peran para penuntut umum yang menangani perkara tersebut, yaitu Helena Octavianne, Fiki Mardani, Anisa Dwiliana, dan Muhammad Ridwan Rais.

Helena yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, saat ini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Restitusi Rp 12 Juta hingga Rp 30 Juta

Para korban yang menerima restitusi adalah DS menerima restitusi sebesar Rp 28.700.000, AED sebesar Rp 14.880.256, APN sebesar Rp 19.650.540, AI sebesar Rp 30.766.000, dan ES sebesar Rp 12.339.000.

"Teknis pembayaran restitusi ini akan dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing korban agar nominal pembayaran restitusi sesuai dengan hasil Penilaian LPSK, tidak kurang dan tidak lebih, meski 1 rupiah pun," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Yudhi Satriyo Nugroho.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, memvonis terdakwa dokter Muhammad Syafril Firdaus alias Iril 5 tahun penjara. Foto: Dok. kumparan

Yudhi menyebut bahwa pembayaran restitusi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Garut pada 2 Oktober 2025. Jumlah restitusi yang dibayarkan sesuai dengan laporan penilaian restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan

Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796 .

"Restitusi ini bukan hanya mengenai ganti kerugian terhadap korban, melainkan pemulihan terhadap martabat korban kekerasan seksual," katanya.

Dokter Iril ditangkap Polres Garut karena pencabulan, April 2025. Foto: Divisi Humas Polri

Kasus Viral

Kasus dokter Iril mencuat setelah sebuah video CCTV yang menunjukkan dia melakukan pencabulan pada pasien hamil yang sedang melakukan USG di sebuah klinik. Setelah itu, muncul korban-korban lainnya.

Iril ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban kekerasan seksual yang ditawari suntik vaksin gonore di luar klinik. Kekerasan seksual dilakukan di kos-kosan pelaku.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kemudian mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik dokter Iril usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya.