5 Laporan Gratifikasi Pejabat Negara ke KPK Bernilai Miliaran Rupiah

6 Juni 2018 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah beberapa kali menerima laporan gratifikasi sejumlah barang mewah. Beberapa di antaranya bahkan termasuk barang mewah yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Sebagian di antaranya kemudian sudah dinyatakan diramas untuk negara lantaran dinilai tergolong gratifikasi. Berikut 5 pelaporan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah:
1. Satu Set Perhiasan Zamrud
Berlian yang dilaporkan gratifikasi ke KPK (Foto: Dok, KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Berlian yang dilaporkan gratifikasi ke KPK (Foto: Dok, KPK)
KPK menerima laporan gratifikasi berupa satu set perhiasan perempuan dari seorang pejabat negara. Satu set perhiasan tersebut terdiri dari kalung, anting, gelang, hingga cincin.
Perhiasan yang berhiaskan batu zamrud itu ditaksir sebesar Rp 44,5 miliar. Hingga saat ini laporan tersebut masih ditelaah oleh unit gratifikasi KPK. Belum ada kesimpulan apakah perhiasan tersebut tergolong gratifikasi yang perlu dirampas negara.
2. Satu Set Perhiasan Ruby
Berlian yang dilaporkan gratifikasi ke KPK (Foto: Dok, KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Berlian yang dilaporkan gratifikasi ke KPK (Foto: Dok, KPK)
Seorang pejabat negara juga melaporkan satu set perhiasan perempuan kepada KPK. Perhiasan perempuan ini juga terdiri dari kalung, anting, gelang, hingga cincin. Namun bedanya, perhiasan ini berhiaskan batu ruby merah delima.
ADVERTISEMENT
Perhiasan ini ditaksir bernilai Rp 11, 5 miliar. Unit gratifikasi KPK juga masih melakukan penelaahan terhadap perhiasan tersebut.
3. Hadiah Raja Salman
Gratifikasi pemberian Raja Salman. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gratifikasi pemberian Raja Salman. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sejumlah pejabat melaporkan pemberian hadiah dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz beberapa waktu lalu. Bingkisan hadiah dari Raja Salman itu terdiri dari beberapa barang mewah.
Barang mewah pemberian Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang mewah pemberian Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Di antarnya termasuk dua buah pedang keemasan, satu buah belati, satu buah jam tangan Rolex Sky Dweller, satu buah jam meja Rolex desk clock, satu pasang manset emas merek Chopard, dan satu buah tasbih.
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Kemudian satu buah jam tangan Mouawad Grand Ellipse, satu buah cincin emas 18 Karat bertakhtakan satu buah princess cut diamond, 3.120 cts dan 16 buah white diamond seberat 1.395 cts.
ADVERTISEMENT
Satu pasang manset bertakhtakan pricess cut diamond 2.130, satu rectangle cut diamond 2.140 cts, dan 32 buah white diamond dengan berat 2.536 cts. Satu buah ballpoin merek Mouawad, dan satu buah tasbih berwarna hitam.
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gratifikasi dari Raja Arab Saudi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Barang-barang itu ditaksir bernilai Rp 5 miliar.
4. Berlian
Ilustrasi melihat kualitas Berlian (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melihat kualitas Berlian (Foto: Thinkstock)
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said juga pernah melaporkan gratifikasi kepada KPK beberapa waktu lalu. Kala itu, ia melaporkan gratifikasi berupa berlian yang nilainya ditaksir sekitar Rp 4 miliar.
Berlian itu sudah dinyatakan dirampas untuk negara. Bahkan berlian itu sempat dipajang dalam pameran Festival Antikorupsi yang diselenggarakan KPK di Bandung, Jawa Barat, 10-11 Desember 2015.
5. Uang Rp 10 miliar
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditya Noviansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang menata uang di Bank Indonesia (Foto: Aditya Noviansyah)
Dua dinas pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah melaporkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar kepada KPK. Kedua dinas itu adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI dan Dinas Tata Air DKI.
ADVERTISEMENT
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono sendiri sebelumnya pernah mengatakan bahwa ada salah satu pejabat pada Pemprov DKI Jakarta yang termasuk 3 besar pelapor dengan nilai gratifikasi paling besar. Pejabat yang enggan disebut namanya itu melaporkan gratifikasi senilai Rp 9,8 miliar. Hanya kalah jumlah dari Presiden Joko Widodo sebesar Rp 58 miliar dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 40 miliar.