Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
5 Mahasiswa Jadi Tersangka Perusakan dalam Demo Buruh di Semarang
3 Mei 2025 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan enam orang tersangka buntut kejadian demo ricuh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada peringatan hari buruh internasional atau May Day, 1 Mei 2025. Mereka disebut melakukan perusakan hingga penyerangan terhadap petugas.
ADVERTISEMENT
Enam tersangka itu yakni:
Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi mengatakan, awalnya polisi menangkap 14 orang yang disebutnya sebagai anarko dalam aksi demo tersebut. Namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya alat bukti yang cukup.
"Lima orang merupakan mahasiswa dari beberapa kampus di Semarang dan satunya merupakan pengangguran," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Minggu (3/5).
Syahdudi merinci peran 6 tersangka itu :
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, sejumlah petugas kepolisian mengalami luka di bagian wajah. Selain itu, sejumlah fasilitas umum milik Pemerintah Kota Semarang juga rusak, dengan total kerugian sekitar Rp 74 juta.
"Jadi tidak ada aksi menyampaikan pendapat langsung melakukan pengerusakan dan penyerangan petugas menggunakan kayu, batu, botol minuman. Mereka juga merusak pagar dan fasilitas umum," sebut dia.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya grup whatsapp di ponsel tersangka dengan nama "FMIPA bagian anarko" dengan anggota 18 orang. Polisi pun mendalami anggota lain dari grup ini.
"Ada indikasi mereka digerakan sedang didalami dan dikejar," tegas Syahduddi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 214 Sub 170 KUHPidana terkait tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Syahduddi.